kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Berantas truk ODOL, ini jurus baru Kemenhub


Senin, 26 Oktober 2020 / 07:42 WIB
Berantas truk ODOL, ini jurus baru Kemenhub
ILUSTRASI. Kemenhub terus berupaya untuk memberantas truk over dimension over loading (ODOL). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berupaya untuk memberantas truk over dimension over loading (ODOL). Biasanya, Kemenhub melakukannya dengan cara normalisasi kendaraan. Artinya, truk yang melebihi dimensi, akan dipotong, diubah jadi ukuran standar. 

Selain normalisasi kendaraan, pemerintah juga memberikan alternatif cara memberantas truk ODOL yaitu dengan cara transfer muatan. Dengan cara transfer muatan, biaya pemberantasan bisa dikurangi karena akan dibebankan kepada oprator, berbeda dengan normalisasi kendaraan. 

Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Darat, Sigit Irfansyah mengatakan, penindakan normalisasi kendaraan terbagi jadi dua, secara sukarela atau melalui penegakan hukum. 

“Apabila diperhatikan, sangat jarang sekali perusahaan yang secara sukarela melakukan normalisasi kendaraannya yang melebihi batas dimensi dan muatan. Kebanyakan cenderung menunggu pada saat penegakan hukum saja,” ucap Sigit dalam siaran resmi, beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Pengamat transportasi MTI: Kendaraan ODOL di tengah pandemi Covid-19 perlu ditindak

Pemberantasan truk ODOL ini juga harus segera ditangani. Sebab pemerintah harus mengeluarkan anggaran hingga puluhan triliun rupiah per tahun untuk melakukan normalisasi kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi. 

Sigit mengatakan, kalau normalisasi saat penegakan hukum, sangat membebani pemerintah. Lain halnya dengan transfer muatan yang biayanya dibebankan ke operator. Menurut Sigit, hal ini bisa membuat efek jera bagi para pelanggar. “ Transfer muatan ini bukan kegiatan yang baru, sebelumnya sudah dilakukan di beberapa daerah,” kata Sigit.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jurus Baru Kemenhub Berantas Truk ODOL"
Penulis : Muhammad Fathan Radityasani
Editor : Azwar Ferdian

Selanjutnya: Persiapan zero ODOL di 2023, IKAI tinjau harga jual untuk pertahankan profitabilitas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×