kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,20   6,85   0.74%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat transportasi MTI: Kendaraan ODOL di tengah pandemi Covid-19 perlu ditindak


Rabu, 08 April 2020 / 16:24 WIB
Pengamat transportasi MTI: Kendaraan ODOL di tengah pandemi Covid-19 perlu ditindak
ILUSTRASI. Petugas menempelkan stiker pada truk saat operasi penertiban 'over dimension' dan 'over load' di KM 41 tol Jakarta -Cikapek, Karawang, Jawa Barat, Jumat (13/3/2020). Penertiban tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk mengontrol beban ken


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pasal 13 Permenkes No 9/2020 mengatur pelaksanaan PSBB, yang antara lain meliputi pembatasan moda transportasi. Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum maupun pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.

Baca Juga: Pemerintah minta warga DKI Jakarta petuhi aturan pembatasan berskala besar

Namun pembatasan itu tidak berlaku untuk lalu lintas kendaraan angkutan logistik atau barang.

"Karena masyarakat sungguh membutuhkan pangan (makan dan minuman) dan obatan-obatan. Namun tentunya, janganlah pengusaha pemilik barang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan pribadi sebesar-besarnya dengan mengorbankan pihak lain," jelas Djoko Setijowarno, Pengamat Transportasi dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat dalam siaran pers tertulis yang diterima Kontan.co.id pada Rabu (8/4).

Djoko menilai bahwa Pemerintah mestinya dapat menambahkan aturan dalam penyelenggaraan PSBB, yaitu tidak mengijznkan angkutan barang over dimension over loading (ODOL) selama PSBB dan akan menindak kendaraan barang yang ODOL sesuai aturan yang berlaku.

Dijelaskan Djoko, dampak yang diakibatkan dari beroperasinya kendaraan ODOL yaitu dapat merugikan keuangan negara. Maka disarankan jangan sampai kendaraan barang ODOL berlalu lalang di jalan raya tanpa pengawasan dan pengendalian.

Baca Juga: UPDATE Corona di Indonesia: Total 2.956 kasus positif, 222 sembuh, 240 meninggal

Meskipun masa pandemi Covid-19, Ia menegaskan aturan batasan kendaraan barang ODOl tetap berlaku. "Negara harus memperbaiki jalan yang cepat rusak. Sementara ini, pemerintah sedang sibuknya menyisihkan anggaran negara untuk menangani dampak ekonomi akibat pendemi Covid-19," imbuhnya.




TERBARU

[X]
×