kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

Berjaya Food Internasional beli 51% saham Resto Kenny Rogers Indonesia


Senin, 26 Desember 2011 / 12:24 WIB
ILUSTRASI. Indeks LQ45 sudah menguat 8,55% sejak awal tahun.


Reporter: Azis Husaini | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Perusahaan Malaysia rupanya jeli melihat peluang bisnis kuliner di Indonesia. Jumat (23/12) kemarin Berjaya Food Internasional membeli saham PT Boga Lestari Sentosa pemegang lisensi restoran Kenny Rogers Roasters (KRR) Indonesia.

Dengan sinergi ini diharapkan cabang Kenny Rogers Indonesia akan bertambah 15 sampai 18 cabang tahun depan. Saat ini cabang restoran asal Amerika Serikat yang menyediakan ayam roasters itu baru ada 9 cabang.

Menurut Chief Executive Officer Berjaya Food Internasional, Dato Francis Lee akuisisi ini bertujuan untuk mengembangkan KRR di Indonesia. Peluang bisnis kuliner di Indonesia cukup bagus, dengan jumlah penduduk Indonesia yang besar. "Namun kami tetap akan memahami pola prilaku konsumen lokal." ujarnya, Jumat (23/12).

Di Malaysia, Berjaya Food memegang lisensi eksklusif waralaba Wendy's, Starbucks Coffee, McDonald, Papa Ron's Pizza. "Kami juga tahun 2008 sudah mengakuisisi prinsipal restoran Kenny Rogers Roasters Amerika Serikat," ujar dia.

Jahja wirawan Sudomo, Chief Financial Officer PT Tozy Bintang Sentosa, induk perusahaan PT Boga Lestari Sentosa mengungkapkan, penjualan saham ini bertujuan untuk menyerahkan bisnis kuliner kepada yang lebih ahli. "Kami menjual sesuai aturan BKPM soal investasi asing yakni menjual sebesar 51% saham," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×