kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Berlaku mulai hari ini, simak daftar 21 jenis mobil yang dapat insentif PPnBM 0%


Senin, 01 Maret 2021 / 05:25 WIB
Berlaku mulai hari ini, simak daftar 21 jenis mobil yang dapat insentif PPnBM 0%
ILUSTRASI. Pemerintah memberikan keringanan PPnBM mobil baru untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan 'local purchase' kendaraan bermotor di atas 70 persen. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 21 jenis mobil berbagai merek yang mendapatkan diskon pajak atas penjualan barang mewah (PPnBM) hingga nol persen. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis daftar jenis mobil yang mendapatkan isentif tersebut.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021. 

Adapun beleid itu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada 26 Februari 2021. 

Dalam aturan tersebut, Agus menetapkan bahwa kendaraan yang bisa menikmati insentif PPnBM harus memiliki kandungan komponen buatan lokal atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70%. 

Baca Juga: Pengamat pajak: Insentif PPnBM dapat mengganggu pasar mobil baru dan bekas

"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal {local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," tulis aturan dalam Kepmenperin 169/2021 seperti dikutip Kompas.com, Minggu (28/2/2021). 

Total terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal pada produksi mobil di Indonesia, yang mencakup bagian mesin, transmisi, sistem kopling, body & chassis, sistem kemudi, sistem pengereman, suspensi, dan komponen universal. 

Baca Juga: Pajak PPnBM 0 persen sah berlaku, 21 mobil diprediksi turun harga puluhan juta rupiah

Pemberian diskon pajak diketahui selama 9 bulan, yang akan terbagi ke dalam 3 tahap, masing-masing tahapannya berlangsung selama 3 bulan. Aturan ini berlaku mulai hari ini, 1 Maret 2021. 

Besaran insentif PPnBM yang diberikan mencapai 100% pada tahap pertama (Maret-Mei), 50% pada tahap kedua (Juni-Agustus), dan 25% di tahap ketiga (September-November). 

Segmen kendaraan bermotor yang mendapatkan diskon pajak yakni, mobil baru kubikasi mesin di bawah 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan. 

Berikut daftar 21 jenis mobil yang seluruh variannya bisa menikmati insentif PPnBM: 

- Toyota Yaris 

- Toyota Vios 

- Toyota Sienta 

- Toyota Avanza 

Baca Juga: Menikmati insentif pajak, duo Rocky-Raize sudah diproduksi di dalam negeri?

- Toyota Rush 

- Toyota Raize 

- Daihatsu Xenia 

- Daihatsu Gran Max Minibus 

- Daihatsu Luxio 

- Daihatsu Terios 

Baca Juga: Ini deretan mobil Daihatsu yang menerima pembebasan PPnBM

- Daihatsu Rocky 

- Mitsubishi Xpander 

- Mitsubishi Xpander Cross 

- Nissan Livina 

- Honda Brio RS 

- Honda Mobilio 

- Honda BR-V 

- Honda HR-V 

- Suzuki New Ertiga 

- Suzuki XL-7 

- Wuling Confero

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Besok, Ini 21 Jenis Mobil yang Dapat Insentif PPnBM Nol Persen"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Bambang P. Jatmiko

Selanjutnya: Insentif PPnBM, Berikan Dampak Terbatas ke Permintaan Mobil Bekas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×