Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lion Air Group mulai mengoperasikan maskapainya pada hari hari ini, Minggu (10/5) setelah Kementerian Perhubungan memberikan izin untuk membuka angkutan penumpang bagi pelanggan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19. Sejalan dengan hal tersebut, Lion Air pun telah membuka reservasi.
Lion Air menjual tiket untuk beberapa rute dengan harga nyaris di tarif batas bawah atau TBB yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Batik Air, maskapai pesaing Garuda yang kini telah operasikan 76 pesawat
Menurut TBB yang ditetapkan pemerintah, harga tiket maskapai terendah untuk angkutan niaga berjadwal dengan rute Jakarta ke Semarang dipatok Rp 435.000. Harga ini belum termasuk komponen passanger service tax atau PSC. Sementara tiket penerbangan dari Jakarta ke Semarang pada 11 Mei, Lion Air menjual tiket seharga Rp 554.000.
Kondisi yang sama terjadi untuk rute Jakarta-Yogyakarta. Di rute tersebut, Lion Air mematok tiket seharga Rp 589.000. Sedangkan tarif batas bawah terendah menurut pemerintah Rp 470.000.
Selanjutnya, tiket Lion Air untuk penerangan ke Pontianak pada 12 Mei 2020 dipatok Rp 856.000. Sedangkan tarif terendah untuk rute itu yang diatur pemerintah adalah Rp 719.000.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala mengatakan, maskapainya mematok tarif sesuai dengan koridor yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. “Kami tidak melebihi tarif batas atas dan tidak melebihi tarif batas bawah,” katanya kepada kontan.co.id, Sabtu (09/5).
Baca Juga: Calon penumpang pesawat diminta datang ke bandara 3-4 jam lebih awal, untuk apa?
Selain itu, Lion Air Group meminta persyaratan yang cukup ketat dalam penerbangan domestik maupun luar negeri, karena pembatasan sesuai PSBB, jumlah penumpang juga dibatasi yaitu maksimal 50% dari kapasitas kursi.
Danang menjelaskan, ada tiga kategori yang bisa terbang dengan Lion Air Group. "Perjalanan kerja, pasien yang akan pindah rumah sakit, dan TKI atau pelajar di luar negeri," kata Danang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, pihaknya memahami upaya maskapai menjual tiket dengan harga variatif. “Mereka kan baru start sekarang. Kami ingin semua bisa survive silakan saja mereka menjual tiket berapa, asal mengikuti aturan yang sudah ada,” katanya.
Baca Juga: Delta Air Lines akan menangguhkan layanan ke 10 bandara AS mulai 13 Mei
Novie juga meminta maskapai menjual tiket pesawat hanya untuk penumpang dengan keperluan tertentu yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19. Novie juga memerintahkan maskapai untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, sejatinya kebijakan untuk menetapkan harga tiket penerbangan diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Asalkan harga tiket tersebut sesuai dengan TBA dan TBB yang ditetapkan pemerintah dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.
"Seandainya maskapai ingin menjual harga nyaris di batas bawah, risiko kerugian dari keputusan itu menjadi tanggungan perusahaan masing-masing," ujar Adita.
Baca Juga: Ada 11 penumpang di Bandara Soekarno Hatta positif Covid-19, ini penjelasan AP II
Adita menjelaskan, karena pembatasan sesuai PSBB, jumlah penumpang maksimal 50% dari kapasitas kursi. "Kalau kemudian maskapai menerapkan tarif bawah, sebenarnya kerugian ada di mereka sendiri," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News