Reporter: Agung Hidayat | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai mitra strategis dalam pengelolaan participating interest (PI) Blok Cepu dengan pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Pemkab Bojonegoro), PT Surya Energi Raya (SER) menjelaskan beberapa pertimbangan sehingga tidak menghadiri pertemuan yang disebut sebagai sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) pada 30 Juni 2020 silam.
Kuasa Hukum SER, Diki Andikusumah mengatakan, hubungan kerjasama antara SER dan Pemkab Bojonegoro didasari hubungan setara antara mitra bisinis yang bersinergi dengan tujuan mengembangkan ADS, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk kemudian menghasilkan keuntungan bagi para pemegang saham dan secara tidak langsung juga dapat memberikan kontribusi pendapatan daerah bagi Kabupaten Bojonegoro.
Baca Juga: Pertamina perlu perbaiki kinerja anak usaha subholding hulu sebelum dilepas ke bursa
Perjanjian itu berawal dari penandatanganan kesepakatan kerjasama antara SER dan Pemkab Bojonegoro pada tahun 2009 mengenai investasi pengelolaan PI Blok Cepu, yang mengatur bahwa SER akan menanggung seluruh dana dan resiko keuangan dalam pengelolaan tersebut, termasuk kebutuhan sumber daya.
"Dalam kerjasama ini pihak Pemkab Bojonegoro tidak mengeluarkan dana sama sekali. Bahkan selama Pemkab Bojonegoro belum bisa menerima pendapatan dari pengelolaan tersebut, Pihak SER lah yang meberikan kontribusi dana untuk membantu kegiatan Pemkab Bojonegoro," jelas Diki dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (3/7).
Nah, terkait RUPS pada akhir Juni lalu, didasari atas surat undangan RUPS Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda pengisian direksi dan dewan komisaris tertanggal 16 Juni 2020 yang dikirimkan oleh Pemkab Bojonegoro kepada SER.
Padahal, pada tanggal dikirimkannya surat tersebut, masih terdapat anggota dewan komisaris ADS yang juga terpilih sebagai Pengurus sementara ADS, dalam hal kosongnya seluruh anggota Direksi ADS.