Reporter: Agung Hidayat | Editor: Anna Suci Perwitasari
Menurut Diki, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, RUPS harus diadakan melalui mekanisme dan pemanggilan yang patut dan sah. Apabila permintaan pengadaan RUPS berasal dari salah satu pemegang saham dalam hal ini Pemkab Bojonegoro, maka Pemkab Bojonegoro harus mengajukan permintaan RUPS kepada kepada Pengurus perusahaan dalam hal ini pengurus ADS melalui surat tercatat.
Setelah pengurus menerima permohonan tersebut maka menjadi tugas dari pengurus untuk melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham. Diki melanjutkan, perundang-undangan memberikan pengecualian terhadap ketentuan pemanggilan yang patut dan sah di atas.
Baca Juga: Kementerian LHK setujui revisi AMDAL, produksi minyak Blok Cepu diprediksi meningkat
Menurut dia, pihak SER mengetahui bahwa pemanggilan RUPS pada Selasa (30/6) yang dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro tersebut bukan merupakan panggilan yang patut dan sah serta merujuk kepada pertemuan di Jakarta yang lalu.
Kemudian menyepakati bahwa RUPS tersebut tetap dapat dilakukan dengan syarat bahwa kepentingan masing-masing pihak baik, SER dan Pemkab Bojonegoro, diakomodir dengan menyepakati susunan agenda rapat beserta isinya sebelum dimulainya RUPS 30 Juni 2020.
Namun, selama ini pihak Pemkab Bojonegoro menginginkan agar agenda pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris dari ADS dilaksanakan terlebih dahulu, sedangkan di sisi lain pihak SER merasa bahwa pengembalian investasi melalui penarikan kembali Saham Seri C dan pembagian dividen Saham Seri B untuk Pemkab Bojoneoro dan SER perlu dilakukan terlebih dahulu.