kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Besaran bea keluar mineral akan tertera di PMK


Jumat, 10 Februari 2017 / 20:46 WIB


Sumber: Antara | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian ESDM menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur soal besaran bea keluar ekspor konsentrat mineral dan barang tambang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, bea keluar sudah diproses Menteri Keuangan. Meski begitu dia tidak menjelaskan secara detil mengenai besaran bea keluar ekspor mineral itu. Namun, yang jelas, kata dia, rincian aturan resmi akan tertuang dalam PMK.

"Jadi nanti begitu dapat rekomendasi ekspor, perusahaan akan bayar bea keluar sekian. Itu kalau mereka mengajukan izin ekspor," katanya  dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (10/2).

Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi menyetujui perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu bara (Minerba), pemerintah memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat.

Perusahaan pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) jika ingin mendapatkan rekomendasi ekspor konsentrat.

Pemegang IUP dan IUPK juga harus membuat pernyataan kesediaan membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun. Setiap enam bulan, pembangunan smelter akan dievaluasi dan perusahaan harus memenuhi minimal 90% persyaratan pembangunan yang ditetapkan.

"Kami berharap kedua perusahaan tersebut sesegera mungkin mengajukan permohonan izin ekspor agar kami dapat segera memproses. Tentunya permohonan tersebut harus dilengkapi persyaratan sesuai Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017," imbuh Bambang.

(Irma Junida)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×