kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.299   -41,00   -0,25%
  • IDX 7.193   25,99   0,36%
  • KOMPAS100 1.048   2,85   0,27%
  • LQ45 816   0,90   0,11%
  • ISSI 225   0,98   0,44%
  • IDX30 426   0,00   0,00%
  • IDXHIDIV20 505   -0,22   -0,04%
  • IDX80 118   0,12   0,11%
  • IDXV30 120   0,38   0,32%
  • IDXQ30 139   -0,04   -0,03%

Besaran bea keluar mineral akan tertera di PMK


Jumat, 10 Februari 2017 / 20:46 WIB
Besaran bea keluar mineral akan tertera di PMK


Sumber: Antara | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian ESDM menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur soal besaran bea keluar ekspor konsentrat mineral dan barang tambang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, bea keluar sudah diproses Menteri Keuangan. Meski begitu dia tidak menjelaskan secara detil mengenai besaran bea keluar ekspor mineral itu. Namun, yang jelas, kata dia, rincian aturan resmi akan tertuang dalam PMK.

"Jadi nanti begitu dapat rekomendasi ekspor, perusahaan akan bayar bea keluar sekian. Itu kalau mereka mengajukan izin ekspor," katanya  dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (10/2).

Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi menyetujui perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu bara (Minerba), pemerintah memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat.

Perusahaan pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) jika ingin mendapatkan rekomendasi ekspor konsentrat.

Pemegang IUP dan IUPK juga harus membuat pernyataan kesediaan membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun. Setiap enam bulan, pembangunan smelter akan dievaluasi dan perusahaan harus memenuhi minimal 90% persyaratan pembangunan yang ditetapkan.

"Kami berharap kedua perusahaan tersebut sesegera mungkin mengajukan permohonan izin ekspor agar kami dapat segera memproses. Tentunya permohonan tersebut harus dilengkapi persyaratan sesuai Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017," imbuh Bambang.

(Irma Junida)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×