CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Bio Farma Raih Sertifikat Halal untuk Vaksin HPV NusaGard


Kamis, 20 November 2025 / 19:58 WIB
Bio Farma Raih Sertifikat Halal untuk Vaksin HPV NusaGard
ILUSTRASI. Produksi vaksin oleh Bio Farma. Bio Farma sukses raih sertifikat halal BPJPH untuk vaksin HPV NusaGard. Jaminan produk aman & sesuai syariah, perkuat layanan kesehatan nasional.


Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bio Farma (Persero) menegaskan komitmennya dalam menyediakan produk farmasi halal melalui diperolehnya sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk vaksin HPV NusaGard. 

Vaksin kuadrivalen ini memberikan perlindungan terhadap HPV tipe 6, 11, 16, dan 18, yang diketahui memiliki risiko tinggi sebagai penyebab kanker serviks.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa negara berkewajiban memastikan produk kesehatan strategis memenuhi standar kehalalan agar masyarakat memperoleh kepastian dan rasa aman.

Baca Juga: Produk Deteksi Dini dan Pengobatan Kanker Bio Farma Raih Nomor Izin Edar dari BPOM

“Negara hadir melalui BPJPH untuk memberikan jaminan dan kejelasan bagi masyarakat, khususnya umat Islam, bahwa produk kesehatan yang mereka gunakan telah melalui proses audit dan penetapan halal yang kredibel,” ujarnya dalam keterangan resmi Bio Farma. 

Ia menambahkan, penetapan halal NusaGard turut mendukung upaya BUMN dalam menyediakan produk yang aman, bermutu, dan inklusif.

BPJPH menerbitkan sertifikat halal tersebut setelah proses audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal. Keputusan kehalalan juga telah ditetapkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menyebut bahwa status halal ditetapkan dalam sidang Komisi Fatwa pada 5 November 2025 setelah menelaah aspek syar’i dan mendengar penjelasan lengkap hasil audit.

“Untuk selanjutnya diterbitkan sertifikat halal oleh BPJPH,” ujarnya.

Baca Juga: Bio Farma Kembali Pimpin DCVMN, Perkuat Jejaring Produsen Vaksin Negara Berkembang

Sebagai BUMN produsen vaksin dan produk biologi, Bio Farma menilai sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik, khususnya di negara dengan mayoritas penduduk Muslim.

Pemenuhan standar halal dipandang bukan sekadar regulasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial.

Direktur Pemasaran Bio Farma, Kamelia Faisal, menegaskan bahwa halal menjadi aspek penting dalam layanan kesehatan inklusif.

“Sertifikasi halal ini adalah wujud tanggung jawab Bio Farma untuk memastikan setiap produk yang kami hadirkan aman, efektif, dan sesuai prinsip syariah. Penerimaan sertifikasi halal vaksin NusaGard menjadi penyemangat bagi kami untuk terus meningkatkan portofolio vaksin halal,” ujarnya.

Bio Farma menilai langkah ini sejalan dengan agenda Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, terutama dalam peningkatan kualitas layanan kesehatan dan penguatan kemandirian farmasi nasional. 

Baca Juga: Bio Farma Perkuat Kiprah Global, Perluas Ekspor Vaksin ke 150 Negara

Dengan kapasitas besar sebagai produsen vaksin terbesar di Asia Tenggara, Bio Farma menyatakan siap terus mendukung ketahanan kesehatan nasional melalui penyediaan produk yang halal, aman, dan dapat diakses masyarakat luas.


Sumber: https://jabar.tribunnews.com/nasional/1155740/jadi-bumn-penopang-kesehatan-nasional-bio-farma-terima-sertifikat-halal-untuk-vaksin-hpv-nusagard.

Selanjutnya: Rupiah Tertekan Penguatan Dolar AS, Waspadai Potensi Risiko Jatuh ke Level Rp 17.000

Menarik Dibaca: Hasil Australian Open 2025, Sembilan Wakil Indonesia Melenggang ke Perempat Final

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×