kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Bisa Beli Pertalite, 650.000 Kendaraan Sudah Didaftarkan Program Subsidi BBM


Jumat, 19 Agustus 2022 / 18:17 WIB
Bisa Beli Pertalite, 650.000 Kendaraan Sudah Didaftarkan Program Subsidi BBM
ILUSTRASI. Petugas SPBU mengisi bahan bakar Pertalite di SPBU Jakarta, Selasa (22/8). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/22/08/2017.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyatakan, hingga saat ini sudah lebih dari 650.000 kendaraan telah mendaftar program bahan bakar minyak (BBM) subsidi tepat sasaran. 

Dari jumlah tersebut, 72% kendaraan merupakan pengguna Pertalite dan 28% merupakan pengguna solar.

“Sudah di atas 650 ribu (mendaftar program BBM subsidi tepat sasaran),” kata Irto kepada Kontan.co.id, Jumat (19/8).

Irto mengatakan, belum ada kepastian soal penerapan pembatasan pembelian solar subsidi melalui QR Code. Sebab, saat ini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi. Selain itu, proses pendaftaran juga masih terus dibuka.

Baca Juga: Kenaikan Harga BBM Pertalite Diumumkan Pekan Depan, Ini Penjelasan Luhut

Terkait pembatasan BBM solar bersubsidi, Irto menyebut, belum ditentukan waktu mulai implementasinya.

“Harapannya bisa segera,” ucap Irto.

Lebih lanjut Irto mengatakan, pihaknya mengikuti aturan yang ditetapkan BPH migas terkait pembatasan pembelian solar subsidi. 

Adapun dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas RI Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/ KOM/2020 mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu disebutkan bahwa kuota subsidi kendaraan bermotor perseorangan roda 4 paling banyak 60 liter per hari per kendaraan.

Baca Juga: Benarkah Pertalite Bakal Naik Jadi Rp 10.000? Ini Jawaban Pertamina

Lalu, kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 4 paling banyak 80 liter per hari per kendaraan dan kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 6 paling banyak 200 liter per hari per kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×