kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.710.000   20.000   0,74%
  • USD/IDR 17.876   93,00   0,52%
  • IDX 6.268   -97,49   -1,53%
  • KOMPAS100 822   -13,16   -1,58%
  • LQ45 626   -8,34   -1,31%
  • ISSI 217   -4,16   -1,89%
  • IDX30 351   -4,37   -1,23%
  • IDXHIDIV20 429   -5,35   -1,23%
  • IDX80 94   -1,42   -1,49%
  • IDXV30 118   -1,74   -1,46%
  • IDXQ30 112   -1,22   -1,08%

Bisa Beli Pertalite, 650.000 Kendaraan Sudah Didaftarkan Program Subsidi BBM


Jumat, 19 Agustus 2022 / 18:17 WIB
ILUSTRASI. Petugas SPBU mengisi bahan bakar Pertalite di SPBU Jakarta, Selasa (22/8). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/22/08/2017.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyatakan, hingga saat ini sudah lebih dari 650.000 kendaraan telah mendaftar program bahan bakar minyak (BBM) subsidi tepat sasaran. 

Dari jumlah tersebut, 72% kendaraan merupakan pengguna Pertalite dan 28% merupakan pengguna solar.

“Sudah di atas 650 ribu (mendaftar program BBM subsidi tepat sasaran),” kata Irto kepada Kontan.co.id, Jumat (19/8).

Irto mengatakan, belum ada kepastian soal penerapan pembatasan pembelian solar subsidi melalui QR Code. Sebab, saat ini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi. Selain itu, proses pendaftaran juga masih terus dibuka.

Baca Juga: Kenaikan Harga BBM Pertalite Diumumkan Pekan Depan, Ini Penjelasan Luhut

Terkait pembatasan BBM solar bersubsidi, Irto menyebut, belum ditentukan waktu mulai implementasinya.

“Harapannya bisa segera,” ucap Irto.

Lebih lanjut Irto mengatakan, pihaknya mengikuti aturan yang ditetapkan BPH migas terkait pembatasan pembelian solar subsidi. 

Adapun dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas RI Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/ KOM/2020 mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu disebutkan bahwa kuota subsidi kendaraan bermotor perseorangan roda 4 paling banyak 60 liter per hari per kendaraan.

Baca Juga: Benarkah Pertalite Bakal Naik Jadi Rp 10.000? Ini Jawaban Pertamina

Lalu, kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 4 paling banyak 80 liter per hari per kendaraan dan kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 6 paling banyak 200 liter per hari per kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×