Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey memaparkan saat ini nilai pasar ritel modern sudah anjlok lebih dari 50% dan sampai akhir tahun ini, diproyeksi pertumbuhan maksimal terjadi hanya 2% YOY.
Atas dasar itu, pelaku industri ritel membutuhkan setidaknya empat insentif dari Pemerintah, sebab pihaknya juga mengklaim belum bisa menikmati kucuran insentif yang disuntikkan Pemerintah senilai Rp100 triliun melalui 15 bank di Indonesia. "Bantuan itu belum bisa diakses oleh peritel modern sebab pihak bank belum memiliki juknis dan juklak katanya," ujar Roy saat dihubungi Kontan, Rabu (7/10).
Roy melanjutkan bantuan yang dibutuhkan antara lain adalah perpanjangan kredit korporasi yang digunakan untuk merestrukturisasi kredit komersial dan membiayai operasional.
Baca Juga: Aprindo beberkan masalah yang dihadapi industri ritel di tengah pandemi
Roy mengatakan, dengan kondisi tidak prima karena sepinya pengunjung, peritel modern tetap harus beroperasi sehingga biaya listrik, penyediaan alat keamanan ditiap gerai, hingga membayar tenaga kerja dinilai sangat memberatkan. "Dengan kredit komersial, kami berharap adanya keringanan bunga 3,8% dari 10% sampai 12%," sambungnya.
Selanjutnya Aprindo juga berharap Pemerintah dapat mensubsidi gaji pekerja yang masih senilai UMR. Roy berkata, bantuan memberikan subsidi sebesar 25% sampai 35% dari UMR pekerja akan sangat melegakan napas peritel modern. "Bantuan ini penting agar kami tidak PHK atau merumahkan pekerja demi menekan biaya operasional. Silakan atur mekanismenya, kami siap mengikuti," imbuh dia.
Ketiga adalah perpanjangan relaksasi perpajakan yang tercantum dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) no. 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus. Roy berharap ada perpanjangan relaksasi pajak sampai September dari April lalu.
Terakhir, Aprindo berharap kerjasama pihak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melonggarkan waktu operasional ritel modern di masa PSBB ketat dari hanya 5 sampai 6 jam menjadi 10 jam.
Baca Juga: Duh, Ace Hardware Indonesia (ACES) diajukan PKPU
"Ini berkenaan dengan produk yang dijual juga, jika disimpan lebih lama maka rusak dan tidak bisa dijual. Sebelumnya kami beroperasi 12 jam, maka kami setidaknya minta beroperasi 10 jam. Lagipula, ritel modern juga bukan klaster COVID-19 karena ada protokol ketat yang dijalankan dan yang datang sedikit," tutup dia.
Selanjutnya: Integrasi dengan Bangkok Bank Jakarta dimulai, Bank Permata siap menuju BUKU IV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News