Reporter: Gloria Haraito |
JAKARTA. Kenaikan Bea Keluar (BK) crude palm oil (CPO) sebesar 6% di bulan September tak mempengaruhi pengiriman CPO dari Indonesia ke pasar ekspor. Padahal, besaran BK dua kali lipat lebih besar dari BK bulan lalu yang hanya 3%.
Bea keluar sebesar 6% berasal dari perhitungan harga rata-rata 20 Juli sampai 20 Agustus yang sebesar US$ 875,41 per ton. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2010 tentang BK, ekspor CPO dengan harga lebih dari US$ 850 per ton akan dikenai BK 6%.
Fadhil Hasan, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengatakan, peningkatan harga memang membuat dompet pengusaha sedikit bertambah. Tapi peningkatan ini tidak signifikan mengingat yang harus disetor ke pemerintah dari bea keluar juga meningkat.
"Bea keluar ini lebih banyak dinikmati oleh pemerintah karena penerimaan pajak lebih tinggi," ujar Fadhil kepada KONTAN, Kamis (16/9).
Fadhil menjelaskan, lantaran pengusaha menjual CPO berdasarkan harga jual ekspor yang tinggi, pengusaha diperkirakan akan menggenjot ekspornya. Sayang, ia enggan memprediksi besaran kenaikan ekspor bulan September ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News