kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

BKPM usul komponen dalam negeri 35% untuk kapal


Kamis, 02 Juli 2015 / 13:37 WIB
BKPM usul komponen dalam negeri 35% untuk kapal


Reporter: David Oliver Purba | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan membuat syarat kapal negeri yang bisa dibeli oleh kementerian, BUMN, dan pemerintah daerah. Syaranya, kapal tersebut harus memiliki tingkat komponen dalam negeri atau TKDN sebesar 35%.

Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan, usulan ini nantinya bakal mendorong tumbuhnya industri pendukung perkapalan didalam negri “Kalo usulan ini diterima, industri pendukung perkapalan seperti baja pasti akan tumbuh,”jelas Franky dalam siaran resmi yang diterima KONTAN, Rabu (1/7).

Selain itu, BKPM juga mengusulkan ada perlakukan yang sama antara industri perkapalan di Batam dan daerah lain. Pihaknya menilai, kesetaraan ini akan mampu meningkatkan daya saing industri perkapalan dalam negri.

“Status Free Trade Zone di Batam menjadikan industri perkapalan di sana memiliki banyak keunggulan dibanding industri didaerah lain,” jelas Franky. Contohnya, bea masuk impor 0% yang membuat komponen kapal yang diimpor di Batam lebih baik.

"Industri maritim sudah saatnya tumbuh dan industri perkapalan dalam negeri harus mendapat perlakuan yang sama untuk dapat saling bersaing dan mendukung," tegas Franky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×