kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

BKPM usul komponen dalam negeri 35% untuk kapal


Kamis, 02 Juli 2015 / 13:37 WIB


Reporter: David Oliver Purba | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan membuat syarat kapal negeri yang bisa dibeli oleh kementerian, BUMN, dan pemerintah daerah. Syaranya, kapal tersebut harus memiliki tingkat komponen dalam negeri atau TKDN sebesar 35%.

Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan, usulan ini nantinya bakal mendorong tumbuhnya industri pendukung perkapalan didalam negri “Kalo usulan ini diterima, industri pendukung perkapalan seperti baja pasti akan tumbuh,”jelas Franky dalam siaran resmi yang diterima KONTAN, Rabu (1/7).

Selain itu, BKPM juga mengusulkan ada perlakukan yang sama antara industri perkapalan di Batam dan daerah lain. Pihaknya menilai, kesetaraan ini akan mampu meningkatkan daya saing industri perkapalan dalam negri.

“Status Free Trade Zone di Batam menjadikan industri perkapalan di sana memiliki banyak keunggulan dibanding industri didaerah lain,” jelas Franky. Contohnya, bea masuk impor 0% yang membuat komponen kapal yang diimpor di Batam lebih baik.

"Industri maritim sudah saatnya tumbuh dan industri perkapalan dalam negeri harus mendapat perlakuan yang sama untuk dapat saling bersaing dan mendukung," tegas Franky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×