kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

BKPM usul komponen dalam negeri 35% untuk kapal


Kamis, 02 Juli 2015 / 13:37 WIB


Reporter: David Oliver Purba | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan membuat syarat kapal negeri yang bisa dibeli oleh kementerian, BUMN, dan pemerintah daerah. Syaranya, kapal tersebut harus memiliki tingkat komponen dalam negeri atau TKDN sebesar 35%.

Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan, usulan ini nantinya bakal mendorong tumbuhnya industri pendukung perkapalan didalam negri “Kalo usulan ini diterima, industri pendukung perkapalan seperti baja pasti akan tumbuh,”jelas Franky dalam siaran resmi yang diterima KONTAN, Rabu (1/7).

Selain itu, BKPM juga mengusulkan ada perlakukan yang sama antara industri perkapalan di Batam dan daerah lain. Pihaknya menilai, kesetaraan ini akan mampu meningkatkan daya saing industri perkapalan dalam negri.

“Status Free Trade Zone di Batam menjadikan industri perkapalan di sana memiliki banyak keunggulan dibanding industri didaerah lain,” jelas Franky. Contohnya, bea masuk impor 0% yang membuat komponen kapal yang diimpor di Batam lebih baik.

"Industri maritim sudah saatnya tumbuh dan industri perkapalan dalam negeri harus mendapat perlakuan yang sama untuk dapat saling bersaing dan mendukung," tegas Franky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×