kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Blue Bird (BIRD) Berharap Taksi Tak Dikenakan Tarif Jalan Berbayar ERP


Sabtu, 11 Februari 2023 / 15:38 WIB
Blue Bird (BIRD) Berharap Taksi Tak Dikenakan Tarif Jalan Berbayar ERP
ILUSTRASI. Blue Bird (BIRD) berharap agar moda transportasi umum seperti taksi tidak dikenakan tarif pada pelaksanaan ERP.


Reporter: Vina Elvira | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten transportasi PT Blue Bird Tbk (BIRD) berharap agar moda transportasi umum seperti taksi tidak dikenakan tarif atau dibedakan tarifnya dengan kendaraan pribadi, dalam kebijakan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). 

Direktur Utama Blue Bird Sigit Priawan Djokosoetono mengatakan bahwa pihaknya berharap tarif ERP tidak dikenakan terhadap moda transportasi taksi. Sebab, taksi masuk ke dalam kategori transportasi umum berpelat kuning yang turut membantu mobilitas masyarakat untuk bergerak. 

"Jadi harapan kami tidak dikenakan tarif yang sama dengan publik atau bahkan bisa digratiskan," ungkap Sigit, Jumat (10/2). 

Baca Juga: Kapan Penerapan ERP? Ini Jawaban Pemprov DKI

Terlebih, lanjut dia, pemerintah juga sebenarnya sudah memiliki banyak program untuk mendorong penggunaan kendaraan publik. Termasuk transportasi umum ber-plat kuning seperti taksi. 

Pihaknya masih akan terus memantau dan menunggu aturan resmi dari pemerintah berkenaan dengan kebijakan ERP ini. Dia pun meyakini bahwa pemerintah akan mengeluarkan peraturan yang cukup bijak, termasuk pada moda transportasi pelat kuning seperti taksi. 

"Kami yakin pemerintah akan cukup bijak untuk bisa membedakan mana kendaraan umum juga kendaraan pribadi. Sehingga itu bisa merefleksikan biaya yang lebih rendah buat menggunakan kendaraan umum," tambah dia. 

Baca Juga: Penjabat Gubernur DKI Sebut Penerapan Jalan Berbayar (ERP) Masih Jauh

Sebagai informasi, rencana penerapan ERP akan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI yang saat ini masih dalam Rancangan.

Adapun usulan tarif Dishub DKI berkisar Rp 5.000 hingga Rp 19.000 menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan. Nantinya, kebijakan pemberlakuan jalan berbayar ini dilakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×