kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Blue Bird (BIRD) Minta Pemerintah Atur Standar Minimum Keselamatan Moda Transportasi


Senin, 28 Maret 2022 / 21:14 WIB
Blue Bird (BIRD) Minta Pemerintah Atur Standar Minimum Keselamatan Moda Transportasi
ILUSTRASI. Direktur Utama PT Blue Bird Tbk, Sigit Djokosoetono saat peluncuran kerjasama PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Blue Bird Tbk


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Direktur PT Blue Bird Tbk (BIRD) Sigit Djokosoetono mengharapkan adanya aturan standar minimum keselamatan dan kenyamanan terhadap moda transportasi angkutan jalan.

Sigit mengatakan, perusahaan transportasi perlu mendapatkan batas aturan mana yang disebut aman. Menurutnya, jika tidak diatur dikhawatirkan tiap perusahaan menentukan tingkat keamanannya sendiri.

“Kami mengerti industri transportasi bergerak begitu cepat sehingga lingkungan berinvestasi dan cara beroperasi banyak berubah. Kami siap beradapatasi, akan tapi kami juga mengharapkan adanya equal playing field atau tempat pertandingan yang adil,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR RI dengan Gojek, Grab, Blue Bird, dan Maxim, Senin (28/3).

Baca Juga: PT Blue Bird Tbk Gandeng Pesantren Dalam Program Vaksinasi Booster Wilayah Palembang

Sigit bilang, Blue Bird sebagai perusahaan yang telah beroperasi hingga 50 tahun telah mengikuti peraturan yang ada. Tetapi dengan adanya perubahan ini, Sigit menyampaikan gagasannya bahwa ada beberapa standar yang dapat diatur misalnya saja pengemudi harus memiliki SIM A Umum. Adapun saat ini semua pengemudi BIRD telah mengantongi SIM A Umum.

Selain itu, pihaknya juga berharap adanya kejelasan pihak yang berkewajiban melaksanakan standar layanan. Menurutnya, saat ini stakeholder transportasi cukup banyak ada Dinas Perhubungan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan Kepolisian. Maka dari itu pihaknya meminta kejelasan siapa yang menindak dan menentukan standarnya.

Pasalnya, setiap daerah bisa berbeda-beda proses penindakannya, jadi adanya satu undang-undang baru sangat didukung untuk memperjelas apalagi dengan berubahnya lingkup transportasi umum yang mulai masuk ke kota-kota lebih kecil dan transportasi roda dua semakin marak membawa penumpang.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×