kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.224   -116,00   -0,71%
  • IDX 7.202   35,42   0,49%
  • KOMPAS100 1.051   5,92   0,57%
  • LQ45 816   1,34   0,16%
  • ISSI 226   1,32   0,59%
  • IDX30 426   0,54   0,13%
  • IDXHIDIV20 504   -0,75   -0,15%
  • IDX80 118   0,20   0,17%
  • IDXV30 120   0,15   0,12%
  • IDXQ30 139   -0,26   -0,19%

Bola panas divestasi Freeport di Sri Mulyani


Selasa, 01 Agustus 2017 / 17:33 WIB
Bola panas divestasi Freeport di Sri Mulyani


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Bak bermain sepak bola, negosiasi antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait dengan empat isu yang akan disepakati masih terus bergulir. Saat ini, bola negosiasi itu ada di tangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebab, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan bahwa negosiasi antara Kementerian ESDM dengan Freeport sudah disepakati. Adapun Kementerian ESDM kebagian membahas Perpanjangan izin usaha dan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

Sementara saat ini, dua negosiasi lainnya mengenai stabilitas investasi dan divestasi saham 51% masih dibahas oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

"Kalau ketemu sama Adkerson (CEO Freeport McMoRaN.inc) di Amerika Serikat courtesy aja. Supaya mereka mau ngobrol ke Kemenkeu soal harapan mereka soal stabilitas investasi. Rencananya kayaknya pekan kedua agustus," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (1/7)

Jonan berharap pembahasan empat negosiasi bisa diselesaikan pada Oktober ini. Mengenai dua negosiasi yang dibajas Kementerian Keuangan, Jonan hanya bilang akan ikut arahan yang disepakati.

"Saya sih maunya segera. Kalau Juli kan di part ESDM sudah selesai. Soal royalti tata cara divestasi kan di bu Menteri Keuangan. Saya ikut aja," ungkapnya.

Jonan menambahkan, mengenai stabilitas investasi bentuknya bukan perjanjian. Tapi, akan dibentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk Kontrak Karya (KK) yang merubah statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Ya kalau bisa bulan ini (Peraturan Pemerintahnya)," tandas Jonan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×