Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) mengakui pihaknya tidak khawatir jika dituduh monopoli dalam bisnis bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok.
R.J. Lino, Direktur Utama Pelindo II mengatakan, secara legalitas tindakan monopoli oleh pihak badan usaha milik negara (BUMN) tidak ada larangan.
"Dalam Undang Undang (UU) tentang larangan monopoli ada 3 hal monopoli diperbolehkan," ujar Lino dalam diskusi dengan wartawan di Hotel Four Seasons, Jakarta, Rabu (24/4).
Ketiga hal yang dimaksud Lino diatur di dalam Pasal 51, UU Nomor 5 Tahun 1999. Pasal ini mengatur bahwa monopoli diperbolehkan sepanjang:
1. Kegiatan yang dilakukan berkaitan dengan barang/jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merupakan cabang produksi penting bagi negara.
2. Kegiatan diatur oleh UU
3. Dilakukan oleh BUMN atau badan lain yang ditunjuk oleh pemerintah.
Menurut Lino, jasa pelabuhan merupakan kegiatan yang terkait dengan hajat hidup orang banyak. Kegiatan jasa kepelabuhanan juga diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan Pelindo II sendiri merupakan BUMN.
Sebelumnya, Kamser Lumbanradja, Komisioner KPPU menjelaskan, akan melakukan investigasi tentang dugaan kartel perusahaan pelabuhan yang ada di Indonesia yang dilakukan anak usaha Pelindo II (Persero). Hal tersebut dilakukan setelah ada aduan dari pengusaha pelabuhan.
Bambang Rakhwardi, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat (APBMI) mengatakan, jumlah perusahaan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok berkurang karena BUMN di pelabuhan ingin menguasai bisnis kepelabuhan dari hulu ke hilir.
"Dulu perusahaan bongkar muat di Priok lebih dari 100 perusahaan, dalam beberapa tahun terakhir tinggal 16 perusahaan yang eksis," ujar Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News