Sumber: Antara | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menyatakan ada sebanyak lima persyaratan yang harus dipenuhi agar para petani kecil dapat menjadi pihak penerima bantuan penyaluran dana sawit.
"Ada lima hal yang harus dipenuhi," kata Direktur BPDP Bayu Krishnamurthi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Bayu memaparkan, persyaratan tersebut antara lain petani itu bisa menunjukkan mereka adalah petani kecil yaitu dengan luas lahan yang dimiliki kurang dari 4 hektare.
Persyaratan lainnya adalah pihak yang mengajukan adalah dari koperasi atau kelompok tani yang secara berkelompok bersama-sama memiliki lahan kurang lebih 300 hektare.
Selain itu, ujar dia, syarat lainnya adalah ada bank yang menyatakan setuju untuk bekerja sama dengan petani, dan persyaratan terakhir adalah lahan petani itu potensial untuk mendapatkan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil).
"Lebih bagus lagi kalo sudah ada sertifikasi ISPO," katanya.
Ia mengemukakan pihaknya juga menyosialisasikan hal tersebut melalui asosiasi petani dan juga GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia).
BPDP juga optimistis bahwa beban pungutan retribusi yang dibebankan kepada industri perusahaan kelapa sawit mendukung hilirisasi dari produk kelapa minyak sawit mentah (CPO) di Indonesia.
"Proses hilirisasi dalam industri sawit di Indoensia telah berjalan. Pungutan lebih tinggi terhadap CPO dan pungutan lebih rendah kepada produk yang telah dihilirisasi telah berdampak kepada pengembangan industri sawti Indonesia," kata Bayu Krisnamurthi.
Sebagaimana diketahui, BPDP Sawit didirikan pada Juni 2015 dengan dasar utama legalitas adalah UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
BPDP Sawit merupakan organisasi yang berada di bawah Kementerian Keuangan dengan sumber dananya berasal dari pungutan retribusi ekspor hasil kelapa sawit.
BPDP Sawit memiliki program antara lain pembangunan infrastruktur dan fasilitas bagi petani, termasuk dukungan terhadap biofuel sebagai stabilisasi harga dan diversifikasi energi.
Selain itu, program lainnya adalah replanting (penanaman kembali) lahan petani kecil, pengembangan riset dan produk, pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) serta promosi ke berbagai pihak.
Bayu mengungkapkan, ekspor sawit dalam periode Januari-Maret 2016 adalah mencapai 7,42 juta ton, dari jumlah tersebut yang produk ekspor yang berbentuk olahan lebih lanjut dari CPO telah mencapai 87,26 persen.
Sedangkan dana yang telah dikumpulkan dalam periode tersebut adalah Rp2,86 triliun atau 30,07 persen dari target Rp9,5 triliun. "Angka ini masih 'on target' (sesuai sasaran)," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News