Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) telah meneken perjanjian pembiayaan bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel untuk periode November 2017 hingga April 2018. Perjanjian tersebut merupakan bentuk kerjasama antara BPDP Kelapa Sawit dengan 20 badan usaha produsen biodiesel.
“Kami hari ini mengumumkan bahwa perjanjian pembiayaan bahan bakar nabati jenis biodiesel antara BPDP-KS dengan produsen biodiesel telah ditandatangani,” kata Dono Boestami, Direktur Utama BPDP-KS dalam keterangan tertulis, Jumat (24/11).
Menurut Dono, perjanjian pembiayaan ini merupakan bentuk konsistensi pemerintah untuk mendukung pembangunan industri sawit yang berkelanjutan sekaligus mendorong peningkatan diversifikasi energi.
Lanjut Dono, kerjasama penyediaan BBN jenis biodiesel antara BPDP-KS dengan Badan Usaha BBN mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit serta perubahannya pada Perpres Nomor 24 Tahun 2016.
Di samping itu, ada pula Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2016 tentang penyediaan dan pemanfaatan BBNi (biofuel) jenis biodiesel dalam rangka pembiayaan oleh BPDP-KS .
Berdasarkan keputusan Menteri ESDM nomor 3756 K/10/MEM/2017 tentang penetapan BU BBN jenis biodiesel dan alokasi besaran volume untuk pengadaan BBN jenis biodiesel pada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk Periode November 2017-April 2018, terdapat 20 Badan Usaha BBN yang berikat kontrak dengan BPDP-KS
Total volume penyaluran biodiesel dari 20 produsen tersebut sekitar 1,408 juta kiloliter (kl) untuk disalurkan ke PT Pertamina dan PT AKR Corporindo. Besaran volume tersebut ditetapkan berdasarkan proyeksi kebutuhan solar nasional pada periode tersebut. Sektor yang mendapatkan pendanaan mencakup sektor jenis BBM Tertentu (JBT)/PSO dan pembangkit listrik PLN.
Direktur Penyaluran Dana BPDP-KS, Edi Wibowo menyampaikan, pelaksanaan kerjasama penyediaan biodiesel melalui dana perkebunan kelapa sawit tidak terlepas dari dukungan pihak terkait khususnya Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (DJEBTKE) Kementerian ESDM, PT Pertamina (Persero), dan PT AKR Corporindo Tbk.
"Kami juga memberikan apresiasi kepada 20 Badan Usaha BBN jenis biodiesel atas perannya dalam program pemanfaatan BBN jenis biodiesel melalui kerangka dukungan insentif pembiayaan dana sawit. Hal ini mendorong pembukaan pasar baru untuk minyak sawit yang akhirnya dapat meningkatkan dan menjaga kestabilan harga CPO, sesuai amanat dalam Perpres No. 61 Tahun 2015,” papar Edi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News