kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.651.000   11.000   0,42%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

BPH Migas sanggah PGN penyebab harga gas tinggi


Selasa, 13 Oktober 2015 / 08:15 WIB


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membantah bahwa melonjaknya harga gas yang tinggi disebabkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Persero) melanggar aturan.

Kepala BPH Migas Andi Noorsaman Someng mengatakan, penyebab harga gas tinggi diakibatkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 19/2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa yang tidak konsisten terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 30/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 36/2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

"Permen ESDM itu menyuburkan trader bertingkat, di mana harga gas ditetapkan oleh badan usaha, bukannya oleh pemerintah," kata Andi dalam keterangannya, Selasa (13/10).

Pernyataan Andi ini membantah pemberitaan di sejumlah media yang salah mengutip pernyataannya.

"Saya tidak pernah mengatakan bahwa toll fee dan PGN sebagai penyebab tingginya harga gas. Yang membuat harga gas tinggi karena banyaknya trader akibat Permen ESDM No 19/2009," ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa BPH Migas menyalahkan toll fee yang diterapkan PGN sebagai penyebab tingginya harga gas.

Menurut Andi, diperlukan revisi Permen ESDM No 19/2009, sebab multitrader membuat rantai tata niaga menjadi panjang. Sedangkan untuk harga jual, seharusnya dikontrol oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM atau BPH Migas.

"Jadi tidak ada BUMN atau badan usaha yang disalahkan karena toll fee," tuturnya.

Sebelumnya banyak yang menolak keberadaan Permen tersebut karena berbenturan dengan amanat UUD 1945. Permen ini dianggap melegalisasi para trader gas bermodal kertas untuk menggunakan jaringan pipa gas yang telah dibangun oleh BUMN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×