kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.074.000   -12.000   -0,58%
  • USD/IDR 16.499   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.699   70,40   0,92%
  • KOMPAS100 1.077   10,50   0,99%
  • LQ45 782   12,20   1,58%
  • ISSI 264   0,53   0,20%
  • IDX30 406   6,07   1,52%
  • IDXHIDIV20 472   4,64   0,99%
  • IDX80 119   1,25   1,07%
  • IDXV30 129   -1,04   -0,80%
  • IDXQ30 132   1,79   1,38%

BPI dan PLN amandemen perjanjian jual beli listrik


Rabu, 13 April 2016 / 12:32 WIB
BPI dan PLN amandemen perjanjian jual beli listrik


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. PT Bhimasena Power Indonesia (“BPI”), penanggungjawab pembangunan proyek PLTU Batang telah menandatangi amandemen Perjanjian Jual Beli Listrik (PPA) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (persero) (PLN), Rabu pekan lalu (6/4). 

Amandemen tersebut merupakan syarat perpanjangan batas waktu pembiayaan (RFD) untuk memenuhi financial closure sampai tanggal 6 Juni 2016. 

BPI merupakan perusahaan join venture tiga konsorsium yang melibatkan Electric Power Development Co., Ltd. (“J-Power”), Itochu Corporation (“Itochu”) dan PT Adaro Power, yang seluruhnya dimiliki PT Adaro Energy.

Presiden Direktur BPI Mohammad Effendi menjelaskan, perpanjangan waktu ini menjadi bukti kuatnya dukungan pemerintah terhadap percepatan pembangunan PLTU Batang. 

“BPI memiliki komitmen yang sama dengan pemerintah untuk bisa segera menyelesaikan proyek PLTU Batang. Kami sangat mengapresiasi dukungan positif dan sikap kooperatif pemerintah yang secara konsisten terus mendukung proyek ini demi kepentingan nasional,“ jelas Effendi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (13/4).

Menurut Effendi, kendala pembangunan PLTU Batang, khususnya terkait pembebasan lahan, sudah teratasi. Hal itu menyusul pengumuman Mahkamah Agung (MA) pada 29 Februari 2016 yang menolak gugatan pembatalan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Sisa Lahan PLTU. 

Adanya gugatan terhadap Penetapan Lokasi dari salah satu pemilik lahan dan dilanjutkan ke proses kasasi di MA membuat beberapa aktivitas terkait dengan pengadaan tanah menjadi tertunda dan terlambat, sehingga membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikannya.

“Proses pembebasan tanah yang tertunda ini yang menjadi dasar PLN memberikan perpanjangan waktu untuk memenuhi Batas Waktu Pembiayaan (RFD),” ujar Effendi. 

Saat ini pembangunan PLTU Batang memasuki masa pra-konstruksi yaitu dengan membersihkan lahan hingga siap digunakan pada saat konstruksi.

Sebagai bagian dari pra-kontruksi, pada 24 Maret 2016 seluruh areal lahan yang akan digunakan untuk PLTU Batang telah dipagari. Pemagaran ini dilakukan dengan tujuan agar pekerjaan konstruksi dapat dilakukan dengan fokus dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat sekitar. Proses konstruksi sendiri diprediksi akan selesai pada 2020. 

Proyek PLTU Batang berada di lahan seluas 226 ha. Seluruh lahan saat ini telah berhasil dibebaskan. Proses pembebasan lahan sendiri membutuhkan waktu hingga 4 tahun sejak proyek ini dimulai tahun 2011.

Untuk menyelesaikan pembebasan sisa lahan seluas 12,5 hektar, pemerintah menerapkan UU No 2 tahun 2012 melalui proses konsinyasi. Dokumen hasil pembebasan sisa lahan telah diserahkan dari BPN kepada PT PLN (Persero) pada 8 Desember 2015 lalu. 

Sebagai tindaklanjut, PLN melakukan pemasangan papan informasi kepemilikan tanah PT PLN (Persero) pada 11 Januari 2016 di lokasi lahan yang telah dibebaskan tersebut. PT PLN (Persero) telah menitipkan dana konsinyasi untuk penggantian lahan di pengadilan negeri Batang. Pemilik tanah selanjutnya dapat mengambil uang pengganti di Pengadilan Negeri Batang.

Teknologi Ramah Lingkungan

Effendi menegaskan, pembangunan PLTU Batang sangat concern dengan masalah lingkungan. Itu sebabnya, BPI dengan didukung seluruh anggota konsorsium menggunakan teknologi Ultra Super Critical di proyek ini.

Melalui teknologi tersebut sistem pengolahan gas buang dapat meminimalkan gas emisi/dispersi sehingga ramah lingkungan. Sebagai bentuk komitmen terhadap lingkungan, BPI telah lolos dan memiliki ijin lingkungan yang di persyaratkan. 

“Kami telah melalui serangkaian proses sertifikasi dan perijinan. Proses penilaian AMDAL melibatkan para ahli yang melakukan sejumlah analisa dan kami menuangkannya dalam dokumen AMDAL yang menjadi komitmen kami kepada masyarakat dan pemerintah. Pelaksanaannya juga terus dimonitor dan dievaluasi secara berkala,” urai Effendi.  

Sebagai bagian dari masyarakat Batang, Effendi menegaskan, BPI akan terus aktif dalam berbagai program pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.

Saat ini BPI telah menjalankan berbagai program pemberdayaan seperti pembentukan koperasi dan kelompok usaha bersama, latihan keterampilan dan berbagai bantuan infrastruktur. 

Untuk mendukung kegiatan di sektor pertanian, BPI juga telah menyiapkan lahan garapan pengganti bagi para petani terdampak dilokasi yang tidak jauh dari pemukiman warga.

Sementara itu, program kompensasi sosial yang telah berjalan diharapkan dapat menjadi solusi sementara hingga lahan garapan pengganti dapat digunakan.

Effendi berharap kehadiran PLTU Batang dapat mendukung program pemerintah untuk memenuhi target elektrifikasi 35.000 Megawatt (MW) selama kurun lima tahun (2014-2019) dan menjadi bagian dari solusi bagi perekonomian warga di sekitar PLTU.

“Kehadiran PLTU kami harapkan dapat menciptkan multiplier effect bagi perekonomian masyarakat, terutama dengan munculnya berbagai sentra ekonomi baru dan usaha pendukung aktivitas PLTU. Dengan dukungan dan komitmen bersama, kami yakin PLTU Batang dapat memberikan manfaat lebih banyak untuk kepentingan lokal maupun nasional,” tambahnya.  

 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×