kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPOM diminta konsisten soal aturan iklan susu kental manis


Selasa, 21 Agustus 2018 / 09:05 WIB
BPOM diminta konsisten soal aturan iklan susu kental manis
ILUSTRASI. Bisnis Kefir


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komunitas Konsumen Indonesia meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) konsisten dalam setiap kebijakan atau aturan yang dikeluarkan. Salah satunya terkait ketentuan iklan produk olahan, seperti susu kental manis.

BPOM menggulirkan wacana revisi aturan labelisasi dan iklan produk pangan. Padahal, sejumlah aturan yang ada belum berumur lama. Contohnya, dua aturan terkait susu kental manis saja baru berlaku kurang dari dua tahun.

Pertama, adalah Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan, di mana disebutkan susu kental manis merupakan sub-kategori susu kental dari kategori susu.

Kedua, Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan yang menyebutkan bahwa pada label susu kental manis harus dicantumkan tulisan “Perhatikan! Tidak Cocok Untuk Bayi sampai usia 12 Bulan”.

“Mau direvisi urgensinya apa? kan harus ada urgensinya. Kalau aturan itu lebih baik bagi konsumen tidak menjadi masalah, tetapi jika sebaliknya kasihan konsumen, bisa bikin bingung,” kata David Tobing, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, Senin (20/8).

Apalagi, sebelum terbit sebuah aturan sudah mempertimbangkan dan memperhitungkan banyak hal. Akan menjadi pertanyaan publik jika baru berlaku satu atau dua tahun langsung diubah atau direvisi.

Oleh karena itu, lanjut David, sebaiknya tidak perlu ada perubahan aturan atau perubahan satu klausul pun, kecuali memang merugikan masyarakat.

Justru ia melihat bahwa kesimpangsiuran mengenai produk susu kental manis tanpa dasar kajian yang jelas sangat merugikan masyarakat. Hal ini dikarenakan konsumen pada umumnya sudah lama mengonsumsi susu kental manis.

“Ada konsumen yang menyesal pada dirinya sendiri karena telah lama mengonsumsi susu kental manis. Ia mencerna informasinya dari regulator bahwa susu kental manis bukan susu. Padahal, susu kental manis jelas-jelas disebutkan di aturan adalah susu, itu kan sama saja menyesatkan,” tegas David.

Sebagai Komunitas Konsumen Indonesia, pihaknya pun juga telah melakukan penelitian pada produk-produk susu kental manis. Hasilnya, produk-produk tersebut mayoritas sudah mengikuti aturan BPOM. Salah satunya, produk tersebut diberi peringatan untuk tidak dikonsumsi bayi.

“Hasilnya tidak ada yang dilanggar pelaku usaha. Jadi jangan malah membuat konsumen menjadi terombang-ambing. Kalau memang aturannya masih baik, itu saja yang terus diedukasi kepada konsumen,” ujar pria yang berprofesi sebagai pengacara dari kantor hukum Adams & Co Counsellors at Law itu.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada produk Susu Kental dan Analognya. Dalam edaran yang ditandatangani Deputi Pengawasan Pangan Olahan BPOM yang ditandatangani 22 Mei 2018 terdapat sejumlah larangan.




TERBARU

[X]
×