Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menuding importir minol sarat dengan banyak masalah. Roy Sparinga, Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Berbahaya BPOM menjelaskan, masalah-masalah seperti izin edar merek luar (ML) tersebut mesti diselesaikan sebelum izin edar dikeluarkan.
“Kami tidak mau izin ML dikeluarkan nantinya ada yang komplain,” tegas Roy kepada KONTAN di Jakarta, Jumat (24/9).
Menurut Roy, pihaknya harus mengetahui status importir yang membawa minol ke dalam negeri itu memiliki hak ekslusif atau tidak. Jika tidak memiliki hak eklusif, Roy mengkhawatirkan izin yang dikeluarkan BPOM nantinya akan dipertanyakan oleh pihak tertentu.
“Masalahnya cukup kompleks tidak hanya sekedar izin ML saja,” kata Roy. Sayangnya, ia enggan memerinci masalah-masalah tersebut.
Kemarin, importir minol menyatakan kekecewaannya karena produk yang mereka impor sebagian masih belum bisa dikeluarkan dari pelabuhan, termasuk minol yang baru datang dari kapal karena belum mengantongi izin ML dari BPOM.
Ketua Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (Apidmi), Agoes Silaban menyayangkan hal tersebut karena dirinya mengaku sudah memiliki kesepakatan untuk mengeluarkan minol itu dengan Kepala BPOM dan juga Kementerian Perdagangan termasuk petugas Bea dan Cukai.
“Ternyata yang hanya bisa dikeluarkan dari pelabuhan hanya minol yang tertahan di waktu awal saja, sementara minol yang baru datang ke pelabuhan masih tertahan dan tidak bisa keluar dari pelabuhan,” kata Agoes. Menurutnya, petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok bersikukuh hanya bisa mengeluarkan minol tersebut setelah izin registrasi ML sudah diberikan oleh BPOM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News