Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Proses pembahasan biaya interkoneksi terus berlanjut. Hari ini, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melakukan proses evaluasi Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) milik operator dominan.
"Evalusasi DPI milik operator dominan dilaksanakan hari ini, tidak terbuka," ujar Noor Iza, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui pesan singkat, Selasa (13/9/2016).
Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerima Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) dari Telkom pada 6 September 2016 dan Telkomsel 7 September 2016
Noor menambahkan proses evaluasi dilakukan oleh BRTI dalam 10 hari kerja. Dalam masa tersebut BRTI harus sudah memiliki jawaban terhadap DPI milik Telkom dan Telkomsel. Artinya, BRTI memiliki batas waktu hingga 17 September 2016.
Penyerahan berkas tersebut menjadi satu kemajuan dalam perumusan biaya interkoneksi. DPI menjadi tolok ukur dalam negosiasi pengajuan biaya interkoneksi atas usul operator.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News