kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.200   59,45   0,83%
  • KOMPAS100 1.107   11,93   1,09%
  • LQ45 878   11,94   1,38%
  • ISSI 221   1,25   0,57%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,59   1,05%
  • IDX80 127   1,36   1,08%
  • IDXV30 135   0,76   0,57%
  • IDXQ30 149   1,76   1,20%

BSN: Air Kemasan Galon Guna Ulang Dijamin Aman


Senin, 15 Mei 2023 / 15:51 WIB
BSN: Air Kemasan Galon Guna Ulang Dijamin Aman
ILUSTRASI.


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Indah Sulistyorini

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengonsumsi air minum dalam kemasan (AMDK) galon. Sebab, sebelum dijual di pasar, air galon ini sudah diuji kualitasnya terlebih dulu oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) sehingga menjadi air minum yang layak untuk dikonsumsi masyarakat.

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad, mengutarakan air galon ini sudah memenuhi semua persyaratan sebagai air layak minum yang bisa diperjualbelikan di masyarakat. Menurutnya, logo Standar Nasional Indonesia (SNI) yang disematkan pada kemasan air galon ini menunjukkan bahwa air galon sudah melalui pemeriksaan (audit), baik dari sisi kesesuaian produk maupun konsistensinya, termasuk parameter yang melindungi konsumen dari bahaya akibat penggunaan produk tersebut.

“Jadi, karena sudah ber-SNI, bisa dipastikan bahwa air galon ini aman untuk dikonsumsi sebagai air minum,” katanya.

Seperti diketahui, SNI merupakan dokumen standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi, dan lain-lain yang diwadahi dalam suatu Komite Teknis, sehingga standar ini dapat digunakan untuk menilai dan menguji suatu produk yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pemilik merek dagang.

Apoteker jebolan Universitas Gadjah Mada ini menegaskan BSN terus berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penyusunan Standar Nasional Indonesia. “Jadi, semua produk pangan yang beredar, semua yang diproduksi, harus memiliki sertifikasi SNI,” ujarnya.

Menurutnya, air minum dalam kemasan (AMDK) termasuk air galon adalah salah satu produk yang penerapan SNI-nya itu selalu konsisten. “Dan dalam menyusun SNI, BSN melalui komite teknis juga mengutamakan untuk merujuk pada persyaratan internasional,” tuturnya.

Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Heru Suseno, menambahkan untuk mendapatkan sertifikat SNI air galon itu tidaklah mudah.  Industri AMDK ini harus melewati proses audit dari lembaga sertifikasi produk yang terdiri dari audit sistem manajemen dengan pengujian produk.  Pengujian produk dilakukan dengan metode sampling. Misalnya, ketika perusahaan mengajukan sertifikasi ke lembaga SNI maka pabriknya akan didatangi oleh auditor dengan petugas pengambil sampel. Mereka datang beberapa hari tergantung luas pabriknya, mengambil sampel kemudian diuji di lab. “Nah, kalau hasilnya baik, barulah produknya akan mendapat sertifikat SNI. Itulah sebabnya, produk air galon itu sudah sangat aman untuk digunakan,” tukasnya.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga memastikan bahwa air galon yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi  masyarakat, tak terkecuali untuk bayi, ibu hamil, dan balita. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo, menegaskan regulasi yang dibuat untuk air galon itu sudah sangat ketat, begitu pula dengan pengawasannya.

“Dalam hal pengendalian mutu, air galon ini sudah memiliki sertifikat CPPOB atau Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik. Ini merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin edar dari BPOM dan sertifikasi  HACCP, ISO 22000 dan ISO 9001 serta sertifikat,” ujarnya.

Dia menuturkan untuk produk-produk yang ber-SNI seperti air galon, regulator juga selalu melakukan pengawasan secara ketat di lapangan. “Apabila ditemukan tidak sesuai dengan SNI, maka itu wajib ditarik dari peredaran,” tukasnya.

Selain itu, air galon ini juga sudah mengikuti  aturan bagaimana bahan baku yang aman, sesi proses produksi, dan pengendalian kemasannya. Dari bahan baku, air galon harus memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum dan juga Permenperin Nomor 96 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum dalam Kemasan. Kemudian dari sisi proses produksinya, air galon juga sudah memenuhi Permenperin No.75 Tahun 2010 Tentang CPPOB. Demikian juga dari sisi kemasan, itu diatur baik oleh BPOM melalui Peraturan Kepala BPOM No.20 Tahun 2019, yang memastikan bahwa bahan kemasannya air galon ini sudah aman dari migrasi bahan-bahan yang berbahaya.

Bukan hanya dari sisi regulasinya,  menurut Edy, petugas di Kemenperin juga selalu melakukan pengawasan terhadap produk-produk air galon ini dengan sangat ketat di lapangan. “Kami memiliki 50 petugas untuk mengawasi industri. Kemudian pengawasan juga dilakukan oleh LSPro yang mengeluarkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI yang minimal dilakukan sekali dalam setahun. Pengawasan ini juga dilakukan secara ketat,” ucapnya.

“Jadi kami bisa menyimpulkan bahwa dengan regulasi yang sangat ketat, dengan pemberlakukan SNI secara wajib, dan harus memenuhi ketentuan kemasan dari BPOM, kami dari Kemenperin dapat mengatakan bahwa produk air galon ini aman dikonsumsi masyarakat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×