kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BSN dorong UMKM tembus pasar ke Australia menyambut IA-CEPA


Rabu, 24 Juni 2020 / 17:09 WIB
BSN dorong UMKM tembus pasar ke Australia menyambut IA-CEPA
ILUSTRASI. Suasana bongkar muat petikemas barang ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta (1/9). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan pemerintah Rusia berharap Indonesia meningkatkan ekspor produk-produk pertanian, daging, ikan, susu, dan sayuran ke pasar


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia dan Australia secara resmi menandatangani Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) pada 4 Maret 2019. Berlakunya perjanjian tersebut baru akan dimulai pada 5 Juli 2020 mendatang.

Menyambut IA-CEPA, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendorong pelaku usaha khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memanfaatkan perjanjian bilateral ini untuk menembus pasar Australia.

Kepala BSN Kukuh S. Achmad mengatakan, Indonesia harus bisa memanfaatkan perjanjian IA-CEPA. IA-CEPA memberikan fasilitasi kepada kedua negara untuk bisa saling menerima barang ataupun jasa cukup banyak di antaranya makanan dan minuman.

Baca Juga: Tingkatkan mutu produk perikanan dan kelautan, BSN beri penghargaan ke KKP

“Pelaku usaha bisa memanfaatkan perjanjian IA-CEPA. Apalagi jika barang akan diekspor ke Australia, bea masuknya 0%. Namun, pelaku usaha tetap harus memperhatikan persyaratan ekspor di antaranya regulasi dan pemahaman standar yang diberlakukan di negara tujuan,” ujar Kukuh dalam keterangan resmi, Rabu (24/6).

Terkait IA-CEPA, BSN juga berpartner dengan Australian Standard melakukan standard mapping.  Karena, untuk saling bisa menerima persyaratan antara Indonesia dan Australia terkait dengan standar, mau tidak mau, standar kedua negara ini harus harmonis dan selaras.

Begitu pula, terkait penilaian kesesuaiannya, seperti hasil pengujian di laboratorium, dan hasil sertifikasi juga diharapkan bisa saling menerima. Untuk itu, disepakati menggunakan mekanisme Mutual Recognition Arrangements (MRA) di organisasi internasional badan akreditasi.

“ Karena, dengan penandatanganan MRA tersebut, anggota badan akreditasi akan saling mengakui satu sama lain atas sertifikat dan laporan yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang terakreditasi KAN,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan, Ni Made Ayu Martini mengingatkan kepada pelaku usaha terutama produk pangan, yang akan ekspor ke Australia untuk memperhatikan standar dan regulasi pemerintah Australia.

Di mana Australia memang memiliki standar yang tinggi. Persyaratan standar Australia tersebut di antaranya adalah Australian Bio Security Regulation – Australian Department of Agriculture dan standar Australia.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×