kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   50.000   1,72%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Buka opsi kontrak cost recovery pada lelang WK Migas, Kementerian ESDM lakukan kajian


Jumat, 10 Januari 2020 / 19:23 WIB
Buka opsi kontrak cost recovery pada lelang WK Migas, Kementerian ESDM lakukan kajian
ILUSTRASI. Ilustrasi PR Kementerian ESDM. KONTAN/Baihaki/20/10/2016


Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi

"Kebijakan pemerintah untuk memberikan pilihan dalam penerapan kontrak migas adalah langkah tepat," ujar Pri Agung ketika dihubungi Kontan.co.id, Jumat (10/1).

Bahkan Pri Agung mengungkapkan pemerintah bisa saja membuka opsi untuk mengkaji sistem kontrak tax royalti jika dirasa perlu. "Tax royalty adalah versi asli dari gross split, namun lebih sederhana," terang Pri Agung.

Baca Juga: Konflik AS-Iran belum usik rencana Pertamina akuisisi blok migas di Timur Tengah

Dalam catatan Kontan.co.id, sistem tax &royalty ini sudah banyak diterapkan di negara maju. Sistem kontrak ini dianggap lebih simpel karena negara hanya mendapat hasil bersih dalam bentuk pajak dan royalti saja.

Sistem tax & royalti dinilai menjadi menarik karena di samping simpel dalam hal birokrasinya, juga negara tidak memungut terlalu besar dari royaltinya. Rata-rata royaltinya hanya sekitar 20% saja, bahkan banyak lebih rendah. Tidak seperti gross split yang base split untuk pemerintah saja sudah sebesar 57% untuk minyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×