kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.968.000   52.000   1,78%
  • USD/IDR 16.730   -61,00   -0,36%
  • IDX 8.212   -768,49   -8,56%
  • KOMPAS100 1.132   -107,57   -8,68%
  • LQ45 802   -73,95   -8,44%
  • ISSI 301   -30,09   -9,10%
  • IDX30 411   -32,93   -7,41%
  • IDXHIDIV20 485   -34,49   -6,64%
  • IDX80 125   -12,35   -8,97%
  • IDXV30 135   -8,86   -6,16%
  • IDXQ30 132   -10,19   -7,15%

Bukan Antam, Danantara Alihkan Tambang Agincourt Resources ke Perminas


Rabu, 28 Januari 2026 / 13:16 WIB
Bukan Antam, Danantara Alihkan Tambang Agincourt Resources ke Perminas
ILUSTRASI. Tambang emas Martabe kini beralih tangan dari PT Agincourt Resources. Bukan MIND ID tetapi ke Perminas


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Doni Oskaria mengatakan bahwa Danantara akan mengalihkan tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PT AR), bukan kepada anggota MIND ID, PT Aneka Tambang (ANTM) namun kepada Perminas atau Perusahaan Mineral Nasional.

"Ke Perminas. Jadi ada perusahaan mineral nasional kita yang baru kita bentuk. Memang ini perusahaan yang baru dibentuk," ungkap Doni saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/01/2026).

Doni juga memastikan bahwa Perminas berbeda dengan BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia atau MIND ID.

"Berbeda, jadi perusahaan di bawah Danantara," ungkap dia.

Baca Juga: Hypernet Technologies Ungkap Strategi, Dari Warnet ke Managed Service Provider

Adapun saat ditanya pertimbangan Danantara mengalihkan tambang emas Martabe ke Perminas, Doni bilang hal ini murni sebagai keputusan bisnis, di mana Danantara

"Pertimbangannya tentu karena life bisnisnya. Kan pemerintah bisnisnya adanya di Danantara semua kan? Tentu pasti diserahkannya ke Danantara," jelas dia.

Adapun, Doni belum bisa memastikan apakah Danantara akan memberikan kompensasi kepada PT AR atau PT United Tractor Tbk (UNTR) terkait pengambil alihan ini.

Sebelumnya dalam catatan Kontan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui keputusan Danantara akan mengambil alih 28 perusahaan yang dicabut izinnya sebagai imbas dari bencana Sumatra pada akhir November 2025.

Dalam penjelasannya dalam Rapat Kerja Bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (26/1/2026), Prasetyo bilang bahwa 22 perusahaan dengan izin pengelolaan hutan akan diserahkan kepada BUMN Perhutani, sedangkan perusahaan tambang akan diserahkan kepada BUMN MIND ID, atau anak usahanya Aneka Tambang Tbk (ANTM).

"Danantara telah menunjuk PT Perhutani untuk nanti mengelola lahan atau kegiatan ekonomi. Ini untuk 22 perusahaan (yang diberi perizinan pengelolaan hutan). Untuk yang pencabutan izin tambang bakal diserahkan kepada Antam atau Mind ID," kata dia.

Baca Juga: Mayapada (SRAJ) Poles Kinerja lewat Ekspansi Layanan Kesehatan Mata

Prasetyo juga menegaskan kepemilikan lahan operasional perusahaan yang dicabut tersebut bisa berganti dan dikelola oleh perusahaan negara dalam hal ini BUMN jika perusahaan itu dianggap menguntungkan negara.

"Kalau ada perusahaan yang kegiatan ekonominya dianggap memberi keuntungan pada negara, mungkin akan dijalankan oleh perusahaan lain yaitu perusahaan negara," tambahnya.

Selanjutnya: Hypernet Technologies Ungkap Strategi, Dari Warnet ke Managed Service Provider

Menarik Dibaca: Hasil Thailand Masters 2026, 5 Wakil Indonesia Amankan Tiket 16 Besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×