kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,58   -0,44   -0.05%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bukan cuma Internux, First Media juga nunggak BPH Rp 490 miliar ke negara


Jumat, 09 November 2018 / 19:58 WIB
Bukan cuma Internux, First Media juga nunggak BPH Rp 490 miliar ke negara
ILUSTRASI. Link Net


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT First Media Tbk (KBLV) bersama entitas anaknya PT Internux diketahui memiliki utang kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Utang berasal dari biaya Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) yang belum dilunasi keduanya sejak 2016.

"Kalau dari Internux nilai utangnya Rp 438 miliar, kalau First Media lebih besar sedikit karena dia punya dua zona, nilainya sekitar Rp 490 miliar. Jadi ada dua izin berbeda, dua tagihan berbeda, meskipun kedua perusahaan satu grup," kata Kepala Subbagian Bantuan Hukum SDPPI Kominfo Fauzan Priyadha ini saat dihubungi KONTAN, Jumat (9/11).

Fauzan bilang, First Media dan Internux merupakan dua dari enam pemenang lelang pita frekuensi 2,3 Ghz pada 18 November 2009. Internux dapat izin di Zona 4, yaitu Jabodetabek, sedangkan First Media dapat izin di zona 4 dan Zona 1, yaitu Sumatera bagian Utara. Sementara kedaluwarsa masing-masing izin akan habis 17 November 2019 mendatang.

Nah setiap tahun, baik First Media and Internux perlu bayar Biaya Hak Penggunaan (BHP). Nilai yang disebutkan Fauzan sendiri merupakan total tagihan 2016 hingga 2018. "Sebenarnya yang belum dibayar 2016-2017, sementara untuk 2018 jatuh temponya 17 November besok," kata Fauzan.

Jika sampai jatuh tempo, First Media dan Internux tidak membayar, Fauzan bilang izin penggunaan jaringan bisa dicabut. Atas hal ini sejatinya Kominfo telah dua kali melayangkan surat peringatan.

Namun alih-alih membayar, First Media justru melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Sementara atas tagihan Internux, Kominfo telah mendaftarkan tagihan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dijalani Internux. Terkait hal ini, KONTAN belum dapat konfirmasi dari Presiden Direktur First Media Harianda Noerlan. Pesan pendek dan sambungan telepon KONTAN tak digubrisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×