kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bulog Akan Dapat Tugas Mendistribusikan Minyak Goreng Curah dari Sejumlah Produsen


Selasa, 26 April 2022 / 22:12 WIB
Bulog Akan Dapat Tugas Mendistribusikan Minyak Goreng Curah dari Sejumlah Produsen
ILUSTRASI. Bulog Akan Dapat Tugas Mendistribusikan Minyak Goreng Curah dari Sejumlah Produsen


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa distribusi minyak goreng curah kepada masyarakat dengan harga Rp 14.000 per liter akan dilakukan dengan dua cara.

Pertama dengan skema pembayaran selisih harga oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS). Kedua, penugasan kepada Perum Bulog untuk melakukan distribusi minyak goreng curah kepada masyarakat di pasar-pasar tradisional.

Distribusi yang dilakukan Bulog, diperuntukkan bagi minyak goreng yang berasal dari kebijakan pelarangan ekspor, dimana produsennya tidak memiliki jaringan distribusi.

Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor Bahan baku Minyak Goreng, Ini Kata Pengamat

"Jadi kepada produsen yang biasanya mengekspor tidak punya jaringan distribusi maka diberikan kebebasan kepada Bulog untuk melakukan distribusi," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (26/4).

Sebagai informasi, seperti arahan dari Presiden Joko Widodo, pemerintah memutuskan melakukan pelarangan ekspor Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein. RBD Palm Olein sendiri merupakan bahan baku minyak goreng (migor).

Pelarangan ini akan berlaku sejak tanggal 28 April pukul 00.00 waktu Indonesia barat (WIB). Pelarangan ekspor ini akan diterapkan hingga harga minyak goreng curah tercapai Rp 14.000 per liter di pasar-pasar tradisional.

Baca Juga: Pemerintah Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng RBD Palm Olein Mulai 28 April 2022

Larangan untuk ekspor produk RBD Palm Olein untuk 3 kode harmonized system (HS) yaitu 15119036,15119037, dan juga 15119039. Adapun untuk HS yang lain, diharapkan para perusahaan masih tetap membeli tanda buah segar (TBS)dari petani sesuai dengan harga yang wajar.

"Jadi sekali lagi ditegaskan yang dilarang adalah RBD palm olein yang HS-nya ujungnya 36, 37 dan 39," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×