kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

BUMN Berpotensi Garap Tambang LTJ, Timah (TINS) Ungkap Kesiapan


Senin, 24 November 2025 / 19:36 WIB
BUMN Berpotensi Garap Tambang LTJ, Timah (TINS) Ungkap Kesiapan
ILUSTRASI. Smelter Unit Metalurgi PT Timah Tbk (TINS) di Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung. PT Timah (TINS) menyatakan siap mengelola Logam Tanah Jarang (LTJ) dengan sumber daya dan fasilitas riset. Dukung regulasi Permen ESDM 18/2025.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 39 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Aturan PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara terdapat potensi diberikannya pengelolaan logam tanah jarang kepada BUMN.

Terkait hal ini, PT Timah Tbk (Persero) sebagai salah satu BUMN yang memiliki komoditas LTJ atau rare earth mengungkap bahwa pihak mereka sudah siap dari sisi sumber daya.

"PT Timah dalam kondisi yang sudah siap dari sisi sources (sumber daya) untuk LTJ. PT Timah juga sudah mempunyai fasilitas Pilot Plant untuk proses riset atau pengembangan LTJ ini," ungkap Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Suhendra Yusuf Ratuprawiranegara kepada Kontan, Senin (24/11/2025).

Sebagai perusahaan pertambangan, ia menambahkan PT Timah akan berusaha terus memenuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah.

 Baca Juga: Menjaga Daya Saing di Pasar Elektronik, LG Electronics Perkuat Sinergi Internal

Adapun terkait jaminan pelaksanaan kegiatan eksplorasi melalui deposito berjangka pada bank pemerintah atas nama Menteri BUMN, Suhendra akan mengikuti ketentuan tersebut.

"Kami akan compile, seperti kewajiban pajak, PNBP/Royalti, kewajiban terhadap jaminan reklamasi, CSR. Tentu jika ada persyaratan jaminan atau deposito untuk LTJ, PT Timah juga akan mematuhi persyaratan tersebut," jelas dia.

Asal tahu saja, dalam Permen 18/2025 di pasal 4 poin 7, tertulis bahwa BUMN yang mengelola logam tanah jarang wajib menaruh jaminan pelaksana kegiatan dalam bentuk deposito, dengan detail sebagai berikut:

(7) Penempatan kesungguhan jaminan pelaksanaan kegiatan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dilakukan dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah atas nama Menteri BUMN sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan Mineral Logam komoditas logam tanah jarang, dengan ketentuan:

a. besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi sebesar Rp 50.000.000 apabila luasan WIUP Mineral Logam komoditas logam tanah jarang kurang dari atau sama dengan 40 hektare.

b. besaran jaminan kesungguhan pelaksana kegiatan eksplorasi sebesar Rp 1.500.000,00 per hekatre dikalikan jumlah luas WIUP mineral logam komoditas Logam Tanah Jarang lebih dari 40 hektare.

Sebelumnya keseriusan pengelolaan LTJ terlihat dari telah diresmikannya Badan Industri Mineral (BIM) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (25/8/2025) yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 77P tahun 2025 tentang pengangkatan Kepala Badan Industri Mineral.

Indonesian Mining Association (IMA) sebelumnya menilai pembentukan Badan Industri Mineral berpotensi untuk mendorong pengembangan mineral, khususnya pemanfaatan logam tanah jarang (LTJ).

Meski begitu, Direktur Eksekutif IMA Hendra Sinadia mengungkap pihaknya belum mengetahui jelas mengenai tupoksi dari Badan Industri Mineral tersebut. 

"Kita lihat positifnya saja, untuk pengembangan rare earth mungkin, saya belum tahu jelas. Pastinya kalau arahnya ke pengembangan rare earth itu pastinya positif," kata dia.

Asal tahu saja, dalam catatan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) logam Tanah Jarang (LTJ) dikategorikan sebagai mineral kritis, karena keberadaanya yang terbatas dan bernilai ekonomis. 

Oleh karenanya, dalam pengembangan dan pengelolaan potensi LTJ yang ramah lingkungan, diperlukan instrumen kebijakan yang menyeluruh dari mulai hulu hingga ke hilir yang mengatur pengelolaan logam tanah jarang di Indonesia.

Sebagai tambahan, unsur tanah jarang keberadaannya di alam tidak bisa berdiri sendiri, mereka terbentuk bersama dengan mineral lainnya. 

Mineral yang mengandung unsur logam tanah jarang diantaranya adalah monasit (monazite), xenotim dan zirkon, dan apatit yang terdapat pada batuan granitik.

Ketiga mineral tersebut dapat ditemukan sebagai mineral ikut pada komoditi tambang seperti timah, emas, bauksit, dan nikel laterit.

Baca Juga: BPOM Resmi Terbitkan Izin Edar Obat Generik Berbahan Dydrogesterone

Selanjutnya: Menjaga Daya Saing di Pasar Elektronik, LG Electronics Perkuat Sinergi Internal

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Selasa 25 November 2025: Cukup Signifikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×