Reporter: Dimas Andi | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintah berujung pada ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan di berbagai sektor industri. Kali ini, dua lembaga penyiaran publik yaitu TVRI dan RRI terpaksa melakukan PHK kepada para pekerjanya.
Salah satu sumber Kontan yang enggan disebutkan namanya mengakui, TVRI melakukan pemangkasan karyawan yang berstatus kontributor se-Indonesia sejak 4 Februari 2025. Hal ini merupakan imbas dari efisiensi anggaran kementerian/lembaga (K/L) mencapai lebih dari 50%, sehingga berdampak pada operasional TVRI.
Lebih lanjut, RRI juga melakukan mengurangi jumlah karyawan kontrak secara massal di seluruh Indonesia. Bahkan, akun Instagram @RRI_Semarang mengumumkan bahwa pemancar AM 801 Khz dan FM 88,2 Mhz dinonaktifkan sementara. Pendengar Pro 4 RRI Semarang kini dialihkan ke kanal streaming RRI Digital mulai 10 Februari 2025.
Baca Juga: Akibat Efisiensi Anggaran, ASN Harus Patungan Beli Air Galon hingga Irit Tisu Toilet
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengaku, pihaknya sudah mendengar isu PHK karyawan yang terjadi di TVRI dan RRI. "Namun, kami belum mendapat laporan detailnya," kata dia, Minggu (9/2).
Sementara itu, Koordinator Advokasi Kebijakan Nasional Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Guruh Dwi Riyanto bilang, jika benar PHK karyawan di TVRI dan RRI terjadi demikian, maka Sindikasi sangat menyayangkan keputusan yang diambil oleh kedua lembaga penyiaran publik tersebut.
Sindikasi berharap PHK tersebut dilakukan dengan cara yang patut dan sesuai dengan hukum ketenagakerjaan.
"Setiap pekerja yang mengalami PHK harus mendapatkan kompensasi dan hak-haknya sebagaimana diatur dalam undang-undang," ujar dia, Minggu (9/2).
Baca Juga: Kementerian PU Pastikan Tak Ada Proyek Mangkrak Meski Ada Efisiensi Anggaran Jumbo
Meski tidak memiliki data resmi, Sindikasi menilai bahwa tren PHK di industri media meningkat terutama setelah UU Cipta Kerja diberlakukan. PHK ini terjadi baik di perusahaan media besar, menengah, hingga rintisan.
Kondisi ini diperparah dengan adanya serangan balik dari manajemen perusahaan terhadap para pekerja media yang berserikat demi memperjuangkan hak-haknya.
"Sindikasi mendorong agar perusahaan media dan kreatif sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK, sehingga PHK hanya diambil sebagai langkah terakhir," pungkas Guruh.
Selanjutnya: Lebih 70.000 Orang Kehilangan Pekerjaan pada 2024,Ancaman PHK Masih Berlanjut di 2025
Menarik Dibaca: 10 Makanan yang Sehat bagi Penderita Diabetes agar Tubuh Tidak Lemas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News