Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli
PGN pun telah mengajukan gugatan ke Arbitrase International Chambers of Commerce (ICC) atas kewajiban ship or pay sesuai dengan yang tertuang dalam Gas Transportation Agreement (GTA). "Sudah jalan di Singapura. (Besarannya) sebanyak yang belum dibayarkan," ungkap Gigih.
Sebagai informasi, PGN terancam kehilangan laba bersih sekitar US$ 17,3 juta akibat berhentinya penyaluran gas dari Kepodang ke fasilitas pembangkit milik PLN.
Dalam siaran pers beberapa waktu lalu, PGN menjelaskan bahwa penghentian penyaluran pasokan gas dari Kepodang yang terletak di wilayah kerja Muriah yang dikelola oleh Petronas Carigali Muriah Ltd (PCML) diakibatkan berakhirnya Gas Sales Agreement antara PCML dan PLN.
Baca Juga: SKK Migas masih matangkan konsep clustering migas
WK Muriah dioperatori PCML dengan 80% hak partisipasi atau Participating Interest (PI) dan Saka Energi Muriah Ltd (SEML) yang merupakan anak perusahaan PT Saka Energi Indonesia dengan 20% PI.
Penyaluran gas ke Pembangkit Listrik Tambak Lorok selama ini dilakukan melalui jaringan pipa gas Kalija I yang dikelola oleh PT Kalimantan Jawa Gas. Penghentian pasokan gas sendiri telah dimulai sejak 23 September 2019 pukul 23.59 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News