Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Perkara dihapusnya merek minuman penyegar Cap Kaki Tiga di Inggris tidak sampai mempengaruhi penjualannya di Indonesia. Penjualan Cap Kaki Tiga melalui PT Kino Indonesia Tbk masih berlanjut sampai sekarang. Pasalnya, PT Kino Indonesia memegang linsensi resmi dari pemilik merek Wen Ken Drugs Pte Ltd asal Singapura.
"Kino akan tetap menjadi licensee Wen Ken Drug dan Kino tetap akan melakukan produksi, distribusi dan penjualan produk Cap Kaki Tiga di Indonesia," terang Harry Sanusi, Presiden Direktur PT Kino Indonesia Tbk kepada KONTAN, Kamis (15/9).
"Wen Ken, sebagai pemilik brand Kaki Tiga, berterima kasih kepada semua pihak atas perhatiannya dan akan memastikan produk Cap Kaki Tiga akan tetap diproduksi, didistribusikan dan dijual di Indonesia," ujar pihak Wen Ken Drugs Pte Ltd dalam keterangan resminya.
Sejarah perkara sengketa merek Cap Kaki Tiga di Indonesia sudah berlangsung beberapa kali. Putusan terakhir dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) pada 2015 lalu. Dalam putusan tersebut, produk Cap Kaki Tiga di Indoesia tidak melarang diproduksi, didistribusi dan dijual di Indonesia.
Keberadaan larutan penyegar Cap Kaki Tiga sudah dimulai sejak 1980 di Indonesia. Selain di indonesia, Cap Kaki Tiga juga Singapura, Malaysia, Thailand, Brunei, Srilanka, India, dan sejumlah negara lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News