Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Cara menghitung besaran kWh pembelian token listrik
Dilansir dari laman Kompas.com (2/1/2025), pengisian token listrik disesuaikan dengan tarif dasar listrik dan pelanggan akan dikenai pajak penerangan jalan (PPJ) sesuai daerah masing-masing, yaitu 3-10 persen.
Rumus perhitungan besaran kWh yang diperoleh dari setiap pembelian token listrik adalah harga token yang dibeli dikurangi PPJ daerah dibagi tarif dasar listrik.
Sebagai contoh, pelanggan yang berada di sebuah daerah akan membeli token listrik sebesar Rp 50.000 dengan penggunaan daya 1.300 VA.
Jika PPJ daerah tersebut sebesar 3 persen, maka perhitungan kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik sebagai berikut:
- Harga token: Rp 50.000
- PPJ 3 persen: Rp 1.500
- Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Tonton: Siap-Siap Harga Mobil Listrik Melambung Tinggi Mulai 2026, Cek Harga BYD Terbaru
Maka, besaran token listrik yang didapat yaitu (Rp 50.000-Rp 3.000)/Rp 1.444,70 = 33,57 kWh. Artinya, pelanggan non subsidi 1.300 VA yang membeli token listrik Rp 50.000 di daerah itu akan mendapatkan daya sebesar 33,57 kWh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Harga Token Listrik Rumah Tangga per 1 September 2025"
Selanjutnya: Ekonomi Lesu, Laba Sejumlah Bank Kecil Mengerdil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News