Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
STNK hilang:
Jika STNK hilang, maka tidak perlu resah karena bisa diganti dengan yang baru. Hanya saja rupanya masih banyak yang belum paham mengenai cara atau syarat dan prosedur untuk membuat STNK baru karena hilang.
Secara teori cukup mudah, hanya saja memang diperlukan antisipasi khusus sebelum STNK hilang. Salah satunya, yaitu memiliki foto copy STNK asli, karena duplikat STNK merupakan salah satu syarat untuk membuat yang baru.
Syarat:
- KTP pemilik kendaraan lengkap dengan foto copy
- Foto copy STNK yang hilang
- Surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres
- BPKB asli serta foto copy
Baca Juga: Awas mobil curian, begini cara mudah memastikan keaslian BPKB dan STNK
Prosedur:
- Lakukan cek fisik kendaraan lalu foto copy hasil cek fisiknya
- Isi formulir pendaftaran
- Urus cek blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat). Berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
- Urus pembuatan STNK baru di loket BBN II (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak)
- Membayar biaya pembuatan STNK baru
- Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Langkah awal pemohon harus melapor dulu ke Polsek atau Polres terdekat untuk membuat Surat Keterangan Hilang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar Biaya Bikin STNK Baru"
Penulis : Gilang Satria
Editor : Aditya Maulana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News