Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) hilang dapat terjadi pada siapapun. Dokumen yang hilang ini harus segera diganti dengan yang baru, sebab STNK merupakan salah satu syarat dan bukti keabsahan kendaraan di jalan raya.
Kepala Seksi (Kasie) STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, biaya untuk membuat STNK baru pada dasarnya hanya membayar tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Pada dasarnya hanya membayar PNBP saja. Kecuali saat pembuatan baru itu pemilik punya sangkutan pajak lain, seperti telat pajak dan lainnya," kata Kompol Arif kepada Kompas.com, Rabu (18/12/2019).
Baca Juga: Masa berlaku STNK mati di hari libur Natal dan Tahun Baru? Ini penjelasan Ditlantas
Berikut beberapa tarif penerbitan STNK yang tertera dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak (PP 60/2016):
1. Kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3
a. Baru: Rp 100.000
b. Perpanjangan: Rp 100.000 per penerbitan 5 tahun sekali.
Baca Juga: Diberlakukan di sejumlah jalan tol, apa itu tilang elektronik?
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru: Rp 200.000
b. Perpanjangan: Rp 200.000 per penerbitan 5 tahun sekali
STNK hilang:
Jika STNK hilang, maka tidak perlu resah karena bisa diganti dengan yang baru. Hanya saja rupanya masih banyak yang belum paham mengenai cara atau syarat dan prosedur untuk membuat STNK baru karena hilang.
Secara teori cukup mudah, hanya saja memang diperlukan antisipasi khusus sebelum STNK hilang. Salah satunya, yaitu memiliki foto copy STNK asli, karena duplikat STNK merupakan salah satu syarat untuk membuat yang baru.
Syarat:
- KTP pemilik kendaraan lengkap dengan foto copy
- Foto copy STNK yang hilang
- Surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres
- BPKB asli serta foto copy
Baca Juga: Awas mobil curian, begini cara mudah memastikan keaslian BPKB dan STNK
Prosedur:
- Lakukan cek fisik kendaraan lalu foto copy hasil cek fisiknya
- Isi formulir pendaftaran
- Urus cek blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat). Berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
- Urus pembuatan STNK baru di loket BBN II (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak)
- Membayar biaya pembuatan STNK baru
- Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Langkah awal pemohon harus melapor dulu ke Polsek atau Polres terdekat untuk membuat Surat Keterangan Hilang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar Biaya Bikin STNK Baru"
Penulis : Gilang Satria
Editor : Aditya Maulana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News