kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat, ini ketentuan anyar untuk penumpang KRL saat fase kenormalan baru


Kamis, 04 Juni 2020 / 17:17 WIB
Catat, ini ketentuan anyar untuk penumpang KRL saat fase kenormalan baru
ILUSTRASI. KRL


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Commuter Indonesia akan menerapkan aturan tambahan yang dimulai pada 8 Juni 2020 sebagai antisipasi jelang kenormalan baru atau new normal.

VP President Corporate Communications KCI Anne Purba mengatakan, aturan tambahan yang juga akan diterapkan mulai 8 Juni 2020 adalah larangan sementara bagi anak-anak di bawah usia lima tahun (balita) untuk naik KRL.

Menurut perusahaan, anak-anak balita, selain cukup berisiko juga tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi publik termasuk KRL di tengah situasi pandemi Covid-19. Untuk itu, balita akan dilarang sementara menggunakan KRL.

Baca Juga: Antisipasi kepadatan penumpang, 60 jadwal KRL tambahan disiapkan

"Meskipun demikian, bila ada kepentingan yang sangat mendesak bagi balita maupun lansia untuk naik KRL antara lain untuk mendapat perawatan medis rutin ke Rumah Sakit, maka dapat berkomunikasi dan menjelaskan keperluan tersebut kepada petugas di stasiun," papar Anne dalam siaran resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (4/6).

Selain balita aturan tambahan diberlakukan bagi kelompok yang menggunakan KRL untuk berdagang di lokasi tujuan. Tak hanya itu kelompok lansia diatur untuk menggunakan KRL hanya pada waktu-waktu di luar jam sibuk.

“Aturan ini dibuat untuk meminimalisir risiko bagi kelompok yang sangat rentan terhadap Covid-19, yaitu lanjut usia atau mereka yang telah berumur enam puluh tahun atau lebih," katanya.

Kondisi tersebut dengan mengingat adanya potensi kepadatan pengguna KRL pada jam sibuk, maka bagi lansia hanya diizinkan untuk naik KRL pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.

Begitu pula untuk orang-orang yang menggunakan KRL dengan membawa barang dagangan untuk dijual di lokasi tujuannya, hanya dapat menggunakan kereta-kereta dengan jadwal keberangkatan pertama di pagi hari dan di luar jam sibuk atau pukul 10.00 – 14.00 WIB.

Aturan ini di buat karena barang dagangan yang dibawa dapat menggunakan ruang yang seharusnya dapat diisi oleh pengguna KRL lainnya dan dapat mempersulit kondisi jaga jarak di dalam KRL.

Baca Juga: Persiapan new normal DKI, ujicoba integrasi transportasi di empat stasiun dimulai

Selain mengikuti sejumlah kebijakan baru, operator KRL tersebut juga mengajak penumpang untuk memanfaatkan semaksimal mungkin fasilitas transaksi tiket non tunai dengan menggunakan Kartu Multi Trip (KMT) dan kartu uang elektronik bank. Imbauan menggunakan transaksi non tunai ini untuk meminimalisir kemungkinan penularan Covid-19 dari uang tunai yang sangat sering berpindah tangan.

Petugas frontliner KCI juga telah mulai menggunakan pelindung wajah atau face shield sebagai upaya untuk semakin mencegah penularan Covid-19. Nantinya seluruh petugas di stasiun maupun Kereta akan menggunakan pelindung wajah ini.

"Memasuki era kenormalan baru, tentu akan semakin banyak masyarakat yang kembali beraktivitas. Namun jika memungkinkan sebaiknya tetap bekerja dari rumah," ujar Anne.

Baca Juga: Sambut kenormalan baru, KCI siapkan tiga tahapan bagi penumpang KRL

Untuk meminimalisir risiko, hanya keluar rumah dan gunakan transportasi publik untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak. Kemudian untuk menghindari antrian, hindari naik KRL di jam-jam sibuk karena akan tetap ada pembatasan jumlah pengguna untuk menjaga jaga jarak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×