kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Catat, ini tipe rumah yang dapat DP 0 persen mulai Maret


Jumat, 19 Februari 2021 / 13:40 WIB
Catat, ini tipe rumah yang dapat DP 0 persen mulai Maret
ILUSTRASI. BI) memutuskan untuk melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100%. KONTAN/Baihaki/13/02/2021


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan teranyar Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100%. Itu artinya, konsumen bisa mendapat kredit pemilikan rumah (KPR) dengan down payment (DP) 0%. 

Aturan ini berlaku mulai Maret hingga 31 Desember 2021, bersamaan dengan aturan DP 0% bagi pembelian motor dan mobil baru. 

Seiring dengan lahirnya bauran kebijakan makroprudensial ini, bank sentral menentukan beberapa persyaratan. 

Dikutip pada Jumat (19/2/2021), pelonggaran DP 0% rumah hanya bisa diberikan oleh bank dengan rasio kredit macet (NPL/NPF) di bawah 5%. 

"Penerapan rasio LTV sebesar paling tinggi 100% bagi bank yang memenuhi rasio NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh, wajib memperhatikan prinsip hati-hati," tulis ketentuan itu. 

Baca Juga: Mulai 1 Maret 2021, beli properti dengan KPR bisa pakai DP 0%

Pelonggaran LTV/FTV paling tinggi 100% ini berlaku untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan, baik berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT. 

Rumah tapak yang mendapat kelonggaran adalah rumah tapak berdimensi kurang dari 21 meter persegi, antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi, dan lebih dari 70 meter persegi. 

Baca Juga: Uang Muka 0% Bisa Mengerek Bisnis Properti Tahun Ini

Ketentuan LTV/FTV 100% untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan ini juga berlaku bagi properti berwawasan lingkungan. 

Lalu, bagaimana dengan bank dengan NPL di atas 5%?

Tenang saja, kelonggaran LTV/FTV ini juga berlaku untuk bank dengan rasio kredit/pembiayaan macet tinggi di atas 5%. Pembelian rumah tapak dan rumah pertama untuk tipe 21 di bank dengan NPL/NPF tinggi tetap mendapat kelonggaran paling tinggi 100%. 

Namun hal ini tidak berlaku untuk jenis properti lainnya. Kelonggaran untuk jenis properti lainnya hanya mencapai 90-95%. 

Untuk rumah tapak dan rumah susun pertama tipe 70 berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT misalnya, mendapat kelonggaran sebesar 95%. Sementara untuk rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga berdasarkan 4 akad tersebut mendapat kelonggaran sebesar 90%. 

Baca Juga: REI: Rumah sehat jadi tren selama pandemi

Adapun untuk rumah tapak berdimensi 21 meter persegi hingga 70 meter persegi mendapat kelonggaran sebesar 95%. Sedangkan rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga untuk tipe 21 mendapat kelonggaran 95%. 

Tak hanya itu, bank sentral juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. 

Kebijakan ini seluruhnya merupakan bagian dari Paket Kebijakan Terpadu Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi (PEN).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Tipe Rumah yang Dapat DP 0 Persen Mulai Maret"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Selanjutnya: Tanggapan Intiland Development (DILD) terkait ketentuan LTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×