kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   -10.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.291   14,00   0,09%
  • IDX 7.140   43,32   0,61%
  • KOMPAS100 1.026   0,52   0,05%
  • LQ45 779   2,15   0,28%
  • ISSI 234   0,17   0,07%
  • IDX30 402   1,16   0,29%
  • IDXHIDIV20 463   0,95   0,21%
  • IDX80 115   0,26   0,23%
  • IDXV30 117   0,40   0,34%
  • IDXQ30 129   -0,04   -0,03%

Komisi XII DPR Bahas Revisi UU Ketenagalistrikan, Ini Poin yang Jadi Pembahasan


Selasa, 15 Juli 2025 / 16:57 WIB
Komisi XII DPR Bahas Revisi UU Ketenagalistrikan, Ini Poin yang Jadi Pembahasan
ILUSTRASI. Komisi XII DPR RI kembali membahas revisi Undang-Undang (UU) Ketenagalistrikan sebagai bagian dari upaya memastikan akses listrik sebagai hak dasar warga negara.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XII DPR RI kembali membahas revisi Undang-Undang (UU) Ketenagalistrikan sebagai bagian dari upaya memastikan akses listrik sebagai hak dasar warga negara.

Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan, listrik bukan lagi barang mewah, melainkan kebutuhan pokok masyarakat. Oleh karena itu, negara wajib menyediakan infrastruktur dasar ketenagalistrikan untuk menjangkau seluruh wilayah, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Karena listrik memang sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Ingat, listrik bukan lagi barang mewah. Sehingga hak setiap warga negara untuk bisa mengakses listrik. Dengan adanya hak akses itu maka kewajiban negara menyiapkan infrastruktur dasar kelistrikan," kata Sugeng ditemui di Kompleks DPR RI, Senin (15/7).

Adapun, revisi UU Ketenagalistrikan menjadi salah satu dari tiga prioritas Komisi XII, selain UU Energi Baru dan Terbarukan serta UU Migas. Menurut Sugeng, revisi ini mendesak karena beberapa pasal dalam UU Ketenagalistrikan sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Kementerian ESDM Terbitkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional, Ini Poin-poinnya

Selain itu, meskipun sejumlah perubahan telah diakomodasi melalui UU Cipta Kerja, masih banyak aspek yang belum tercakup.

Naskah akademik untuk revisi UU ini telah rampung, menyusul serap aspirasi dari berbagai pihak, termasuk akademisi, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya.

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah penguatan hak akses masyarakat terhadap listrik, sekaligus mendorong keterlibatan badan usaha seperti BUMN, BUMD, koperasi, hingga swasta dalam penyediaan listrik.

Mengakhiri Monopoli PLN

Selama ini, penyediaan listrik di Indonesia didominasi oleh PT PLN (Persero) yang berperan sebagai single buyer dan single seller. Artinya, seluruh listrik yang dihasilkan penyedia independen harus dibeli PLN, yang juga menjadi satu-satunya pihak yang berhak menjual listrik kepada masyarakat, kecuali di wilayah usaha tertentu.

Dalam revisi UU, negara diwajibkan menyediakan infrastruktur dasar seperti jaringan transmisi untuk memastikan akses listrik ke seluruh wilayah.

Revisi ini juga membuka peluang bagi kreativitas masyarakat, seperti pengembangan pembangkit mikrohidro untuk memenuhi kebutuhan listrik skala kecil, misalnya untuk satu desa atau RW.

Namun, tantangan utama adalah skala ekonomi. Sugeng menyoroti 86% energi primer PLN berasal dari bahan bakar fosil, dengan 67% di antaranya dari batubara yang disubsidi melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Subsidi energi primer seperti batubara, solar, dan gas bumi (dengan harga gas bumi tertentu sebesar US$6,5 per MMBTU untuk energi) membuat harga listrik PLN relatif murah.

Hal ini menyulitkan bagi pembangkit skala kecil seperti mikrohidro untuk bersaing, karena biaya produksinya sering kali lebih tinggi dibandingkan tarif beli PLN.

Baca Juga: Ini 3 Alasan Skema Power Wheeling Dibutuhkan dalam Ketenagalistrikan Indonesia

Selanjutnya: Proyeksi Tren Positif Obligasi Berlanjut, Simak Strategi Panin Asset Management

Menarik Dibaca: Mau Basah,Berlumpur,atau Romantis? ATV Ubud Ada Rute Rahasia Buat Semua Gaya Liburan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×