Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN- JAKARTA. Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) bakal dilanjutkan pembahasannya dan diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dan investasi di sektor migas.
Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Moshe Rizal menyoroti beberapa poin krusial yang perlu diperbaiki dalam revisi tersebut. Menurut Moshe, sektor migas membutuhkan status lex specialis dalam regulasi nasional. Hal ini penting untuk memastikan prioritas sektor migas dalam penggunaan lahan dibandingkan sektor lain seperti perkebunan atau pertambangan.
“Migas adalah sektor kritikal yang menjadi sumber energi utama. Dengan adanya lex specialis, diharapkan industri ini bisa berkembang lebih baik dan mendukung devisa negara serta industri penunjang,” kata Moshe kepada Kontan, Kamis (20/2).
Selain itu, Aspermigas juga menekankan pentingnya pengembalian insentif-insentif fiskal yang pernah diterapkan sebelumnya, seperti skema Assume and Discharge. Insentif ini memberikan kepastian bagi investor terkait pajak dan retribusi yang ditanggung oleh negara, sehingga perhitungan investasi menjadi lebih akurat.
“Dengan kepastian fiskal, investor bisa lebih fokus pada pengembangan lapangan migas tanpa khawatir adanya perubahan kebijakan fiskal yang mendadak,” kata Moshe.
Baca Juga: RUU Migas Dilanjutkan Pembahasan, Pertamina Beri Tanggapan Begini
Moshe juga meminta perlunya pengembalian tanggung jawab pemerintah dalam pengurusan perizinan dan pembebasan lahan untuk proyek migas.
Moshe menyoroti Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) hanya berstatus sebagai kontraktor yang mengelola aset milik negara, sehingga seharusnya tidak dibebani dengan urusan administratif seperti perizinan dan pembebasan lahan.
“Tanggung jawab penuh untuk perizinan dan pembebasan lahan harus ada di tangan pemerintah. Dengan demikian, KKKS dapat lebih fokus pada peningkatan produksi dan eksplorasi cadangan migas,” jelasnya.
Terkait pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dalam revisi UU Migas, Aspermigas menegaskan hal tersebut bukan menjadi perhatian utama investor. Moshe menyatakan yang terpenting adalah kepastian kontrak dengan badan yang mewakili pemerintah, baik itu BUK, SKK Migas, atau Pertamina.
“Bagi investor, yang penting adalah kontrak yang sah dengan pemerintah, bukan siapa yang menjalankan peran tersebut,” ujarnya.
Menurut Moshe, dengan adanya revisi UU Migas yang lebih berpihak kepada kepastian hukum dan investasi, diharapkan sektor migas Indonesia dapat kembali berkembang seperti 20-30 tahun lalu, di mana industri ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Baca Juga: Tingkatkan Investasi Hulu Migas, Revisi UU Migas Urgen untuk Dibahas
Selanjutnya: Direktur Pemasaran Asuransi Tugu Insurance Dianugerahi Indonesia Top CMO Awards 2025
Menarik Dibaca: Promo Guardian 20 Februari-5 Maret 2025, Cairan Softlens Tambah Rp 1.000 Dapat 2
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News