kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cegah lifting migas anjlok, komisi VII DPR dorong pemberian insentif di sisi hulu


Senin, 15 Juni 2020 / 17:58 WIB
Cegah lifting migas anjlok, komisi VII DPR dorong pemberian insentif di sisi hulu
ILUSTRASI. Proyek Bison, Iguana, dan Gajah-Puteri (BIGP)


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

Kelima, penghapusan biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak sebesar US$ 0,22 per MMMBTU bagi semua WK yang produksi gasnya masuk ke sistem Kalimantan Timur. Keenam, pemberlakuan penundaan atau pengurangan hingga 100% dari pajak-pajak tidak langsung kepada WK Eksploitasi.

Ketujuh, adanya dukungan dari Kementerian Keuangan serta Kementerian Perindustrian khususnya yang membina industri penunjang hulu migas terhadap pembebasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas.

Kedelapan, adanya dukungan agar gas dapat dijual dengan harga diskon untuk volume di antara ketentuan take or pay (ToP) dan daily contract quantity (DCQ). Terakhir, pemberian insentif pada semua WK dengan tujuan untuk memberikan perbaikan keekonomian pengembangan lapangan.

Baca Juga: Pertamina buka peluang membawa anak usaha subholding upstream untuk IPO

Dalam pemberitaan Kontan.co.id, dari sembilan usulan yang diajukan, baru satu poin yang akan segera diumumkan. Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief Setiawan Handoko mengatakan, usulan insentif itu berupa penundaan biaya pencadangan Abandonment Site Restoration (ASR) alias kegiatan pasca operasi.

Arief menyebut, usulan tersebut bisa segera diumumkan lantaran ASR menjadi kewenangan SKK Migas. Sedangkan delapan usulan lainnya belum ada keputusan lantaran harus dibahas bersama pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan.

"Yang jelas dari sembilan usulan insentif itu, hanya satu usulan, terkait (penundaan setoran dana) ASR yang jadi wewenang SKK Migas. Sedangkan yang delapan usulan bukan wewenang SKK, sampai saat ini pun belum ada keputusannya," jelas Arief saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (15/6).

Baca Juga: Ekspor Indonesia di bulan Mei 2020 hanya US$ 10,53 miliar, terendah sejak Juli 2016

Arief memang belum mendetailkan lebih jauh terkait dengan keputusan pemberian insentif tersebut. Namun, insentif berupa penundaan biaya pencadangan ASR ini akan diputuskan oleh manajemen SKK Migas pada pekan ini. Jika disepakati, sambung Arief, pemberian insentif ini tidak memerlukan mekanisme yang rumit, karena penundaan setoran ASR hanya perlu diikuti dengan penundaan Cost Recovery (CR). 

"Tinggal diputuskan manajemen saja. Most likely bisa, karena ini hanya penundaan penyetoran yang juga penundaan CR-nya. Insha Allah minggu ini untuk putusan diperbolehkan atau tidak, oleh Kepala dan manajemen SKK," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×