kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cegah lifting migas anjlok, komisi VII DPR dorong pemberian insentif di sisi hulu


Senin, 15 Juni 2020 / 17:58 WIB
Cegah lifting migas anjlok, komisi VII DPR dorong pemberian insentif di sisi hulu
ILUSTRASI. Proyek Bison, Iguana, dan Gajah-Puteri (BIGP)


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI mendorong pemerintah untuk memberikan insentif bagi pelaku usaha di hulu minyak dan gas bumi (migas). Selain karena kondisi pandemi covid-19, komisi yang membidangi urusan energi ini menilai, pemberian insentif bisa menekan laju penurunan lifting migas.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno. Meski tak merinci bentuk insentif yang mendesak untuk diberikan, namun Eddy menyatakan bahwa insentif hulu migas dibutuhkan agar para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bisa tetap berproduksi dan melakukan kegiatan eksplorasi meski bisnis migas terdampak pandemi covid-19.

Baca Juga: Tarik ulur investasi Rokan, SKK Migas nantikan kejelasan restrukturisasi Pertamina

"Pada prinsipnya kita mendukung. Detail insentifnya bisa kita bagas satu per satu untuk kita dorong agar mereka bisa mendapat insentif yang relevan untuk kondisi saat ini," kata Eddy saat dihubungi Kontan.co.id, Senin, (15/6).

Selain tekanan terhadap industri migas akibat covid-19, Eddy menyebut bahwa pihaknya mengkhawatirkan tentang laju penurunan lifting migas, khususnya untuk minyak. Mengingat saat ini, lifting minyak sudah diturunkan dari 755.000 barrel oil per day (bopd) menjadi 705.000 bopd.

Kata dia, di tengah kondisi seperti sekarang, insentif dibutuhkan agar bisa meringankan beban KKKS sehingga tetap bisa menjalankan aktivitas operasionalnya. "Kalau diberikan insentif, saya yakin, KKKS akan tetap berproduksi, sehingga penurunan lifting bisa terhenti atau diperlambat, tidak turun drastis," ungkap Eddy.

Sebelumnya diberitakan, sebagai insentif di tengah pandemi covid-19, ada 9 permintaan dari SKK Migas dan KKKS kepada pemerintah. Pertama, penundaan biaya pencadangan Abandonment Site Restoration (ASR). Kedua, pemberlakuan tax holiday untuk pajak penghasilan bagi semua WK. Ketiga, penundaan atau penghapusan PPN LNG melalui penerbitan revisi PP 81.

Baca Juga: Soal insentif hulu migas, SKK Migas: Penundaan setoran dana ASR diputuskan pekan ini

Keempat, kebijakan tidak mengenakan biaya pada Barang Milik Negara Hulu Migas yang ditargetkan kepada semua WK yang baru menandatangani kontrak kerja sama di WK Eksploitasi.

Kelima, penghapusan biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak sebesar US$ 0,22 per MMMBTU bagi semua WK yang produksi gasnya masuk ke sistem Kalimantan Timur. Keenam, pemberlakuan penundaan atau pengurangan hingga 100% dari pajak-pajak tidak langsung kepada WK Eksploitasi.

Ketujuh, adanya dukungan dari Kementerian Keuangan serta Kementerian Perindustrian khususnya yang membina industri penunjang hulu migas terhadap pembebasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas.

Kedelapan, adanya dukungan agar gas dapat dijual dengan harga diskon untuk volume di antara ketentuan take or pay (ToP) dan daily contract quantity (DCQ). Terakhir, pemberian insentif pada semua WK dengan tujuan untuk memberikan perbaikan keekonomian pengembangan lapangan.

Baca Juga: Pertamina buka peluang membawa anak usaha subholding upstream untuk IPO

Dalam pemberitaan Kontan.co.id, dari sembilan usulan yang diajukan, baru satu poin yang akan segera diumumkan. Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief Setiawan Handoko mengatakan, usulan insentif itu berupa penundaan biaya pencadangan Abandonment Site Restoration (ASR) alias kegiatan pasca operasi.

Arief menyebut, usulan tersebut bisa segera diumumkan lantaran ASR menjadi kewenangan SKK Migas. Sedangkan delapan usulan lainnya belum ada keputusan lantaran harus dibahas bersama pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan.

"Yang jelas dari sembilan usulan insentif itu, hanya satu usulan, terkait (penundaan setoran dana) ASR yang jadi wewenang SKK Migas. Sedangkan yang delapan usulan bukan wewenang SKK, sampai saat ini pun belum ada keputusannya," jelas Arief saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (15/6).

Baca Juga: Ekspor Indonesia di bulan Mei 2020 hanya US$ 10,53 miliar, terendah sejak Juli 2016

Arief memang belum mendetailkan lebih jauh terkait dengan keputusan pemberian insentif tersebut. Namun, insentif berupa penundaan biaya pencadangan ASR ini akan diputuskan oleh manajemen SKK Migas pada pekan ini. Jika disepakati, sambung Arief, pemberian insentif ini tidak memerlukan mekanisme yang rumit, karena penundaan setoran ASR hanya perlu diikuti dengan penundaan Cost Recovery (CR). 

"Tinggal diputuskan manajemen saja. Most likely bisa, karena ini hanya penundaan penyetoran yang juga penundaan CR-nya. Insha Allah minggu ini untuk putusan diperbolehkan atau tidak, oleh Kepala dan manajemen SKK," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×