Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku mulai Kamis (1/8/2024).
Untuk diketahui, tarif listrik Agustus ditetapkan bersamaan dengan tarif listrik triwulan III atau Juli, Agustus, dan September 2024.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengatakan tarif listrik pada triwulan III tidak mengalami perubahan dari triwulan II atau April, Mei, dan Juni 2024.
Tarif listrik triwulan III tidak mengalami perubahan karena pemerintah ingin menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.
Dasar penetapan tarif listrik
Jisman mengatakan, penetapan tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 juncto Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Penetapan tarif listrik mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Berdasarkan empat parameter tersebut, Jisman mengungkapkan, tarif listrik pada triwulan III 2024 seharusnya mengalami kenaikan.
Baca Juga: Inilah Harga BBM Hari Ini Juli 2024, Apa Pertamax & Pertalite Turun Harga?
“Namun, untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Jisman dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (2/7/2024).
Jisman menambahkan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan III adalah realisasi pada Februari, Maret, dan April 2024.
Hal tersebut terdiri dari kurs sebesar Rp 15.822,65 per dollar AS, ICP sebesar 83,83 dollar AS per barrel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar 70 dollar AS per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
Di sisi lain, Jisman menyampaikan, tarif listrik bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan.
Mereka yang masuk kelompok subsidi listrik adalah pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Terpisah, Direktur PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Darmawan Prasodjo mengatakan, pihaknya terus melakukan langkah efisiensi serta menyajikan listrik andal. PLN juga berupaya menyediakan listrik yang berkualitas bagi seluruh pelanggan di seluruh Indonesia.
“Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas,” jelasnya.
Baca Juga: Persaingan Makin Ketat, Perang Harga Mobil Listrik di Indonesia Tak Terhindarkan
Tarif listrik Agustus 2024
Masyarakat dapat mengetahui tarif listrik yang berlaku pada Agustus 2024 berikut ini:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Itulah tarif listrik yang berlaku mulai 1 Agustus 2024 atau Kamis (1/8/2024).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik yang Berlaku per 1 Agustus 2024"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News