Reporter: Havid Vebri | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk mengumumkan identitas dua perusahaan pembangkit listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) yang disebut mengalami gangguan hingga menyebabkan pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah Pulau Jawa dalam beberapa waktu terakhir.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menilai publik berhak mengetahui pihak yang disebut berkontribusi terhadap gangguan sistem kelistrikan Jawa-Madura-Bali (Jamali).
“Kami meminta Dirut PLN mengumumkan nama kedua IPP yang mengalami gangguan tersebut. Dalam berbagai kesempatan, Dirut PLN menyampaikan bahwa pemadaman bergilir di Pulau Jawa terjadi akibat gangguan pada dua IPP dan defisit pasokan batu bara DMO. Namun hingga kini tidak pernah disebutkan siapa IPP yang dimaksud. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di publik,” ujar Yusri, Kamis (25/6).
Menurut Yusri, jika pemadaman bergilir memang hanya dipicu gangguan pada dua IPP, maka hal tersebut menimbulkan kejanggalan mengingat sistem kelistrikan Jamali selama ini disebut memiliki cadangan daya atau reserve margin yang cukup besar.
Berdasarkan data operasional triwulan pertama 2026, Sistem Interkoneksi Jawa-Madura-Bali memiliki Daya Mampu Netto (DMN) sekitar 49 gigawatt (GW), sementara beban puncak berada di kisaran 34 hingga 35 GW. Dengan demikian, reserve margin tercatat mencapai sekitar 39,2 persen atau setara dengan surplus daya sekitar 14 GW.
“Dengan surplus daya sebesar itu, semestinya gangguan pada dua pembangkit tidak sampai menyebabkan pemadaman bergilir seperti yang terjadi saat ini,” kata Yusri.
Ia juga mengaku memperoleh informasi bahwa sejumlah pembangkit besar seperti Paiton dan Suralaya bahkan sempat berada pada kondisi operasi minimum dengan Hari Operasi Pembangkit (HOP) yang sangat rendah.
Padahal selama ini publik kerap mendengar adanya kondisi kelebihan pasokan atau oversupply listrik di sistem Jamali. Selain itu, sebagian besar IPP di wilayah tersebut beroperasi menggunakan skema Take or Pay (ToP).
Yusri menjelaskan, skema ToP merupakan klausul dalam Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) yang mewajibkan PLN menyerap listrik dari IPP sesuai kuota minimum yang telah disepakati. Jika PLN gagal menyerap listrik sesuai ketentuan, perusahaan tetap berkewajiban membayar kompensasi kepada IPP.
Lebih lanjut, CERI menilai angka cadangan daya sebesar 14 GW yang selama ini disebut-sebut ternyata bersifat statis dan belum tentu mencerminkan kesiapan operasional sesungguhnya ketika terjadi gangguan.
“Cadangan tersebut hanya tersedia apabila pasokan energi primer berjalan normal. Ketika pasokan batu bara terganggu dan kapasitas pembangkit menurun akibat derating, maka cadangan dinamis atau spinning reserve bisa menyusut drastis,” jelasnya.
Menurut Yusri, hilangnya kapasitas sekitar 1,76 GW dari PLTGU Jawa 1 secara mendadak disebut telah melampaui batas toleransi cadangan dinamis yang tersedia sehingga memicu defisit daya pada sistem transmisi.
Baca Juga: Begini Cerita Bahlil Turun Tangan Jadi Project Manager PLN, Urusi Masalah Batubara














