kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Cirus sayangkan rencana percepat larangan ekspor bijih nikel


Jumat, 30 Agustus 2019 / 11:28 WIB
Cirus sayangkan rencana percepat larangan ekspor bijih nikel
ILUSTRASI. Pabrik Feronikel Antam


Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli

Oleh karena, lanjut Budi, Cirus memberi beberapa masukan kepada pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan tersebut dan juga memberi dorongan dan menunjukan keberpihakan kepada pengusaha nasional.

Pertama, melakukan evaluasi kegagalan perusahaan nasional membangun pengolahan dan pemurnian dan mengurangi faktor penghambat seperti perizinan, teknikal, infrastruktur, teknologi, keuangan dan pasar.

Kedua, meninjau kembali konsep hilirasi yang mengikat dengan Izin Usaha Pertambangan untuk lebih mendorong ke produk hilirnya atau ke industri. Ketiga, mempercepat ditetapkannya kebijakan mineral dan batubara (minerba) nasional sebelum melakukan perubahan undang-undang ataupun peraturan.

Baca Juga: Vale Indonesia (INCO) berharap berkah dari wacana pelarangan ekspor nikel

Dan keempat, menjamin smelter yang sudah beroperasi membeli bijih nikel tidak melalui perantara sehingga harga jual dari pemilik tambang kepada smelter mendekati harga pasar internasional.

Pemerintah juga harus mempertimbangkan masalah kegiatan ekonomi regional (daerah) yang masih mengandalkan kegiatan tambang sehingga tidak terjadi keresahan sosial apabila terjadi penghentian produksi karena tidak dapat menjual hasil tambangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×