kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Citilink Pastikan Harga Tiket Tak Naik di Tengah Penyesuaian Airport Tax


Senin, 18 Juli 2022 / 21:21 WIB
Citilink Pastikan Harga Tiket Tak Naik di Tengah Penyesuaian Airport Tax
ILUSTRASI. itilink memastikan harga tiket pesawat tidak naik meski ada penyesuaian airport tax. KONTAN/Baihaki/


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura II atau AP II mengumumkan penyesuaian tarif Passenger Service Charge(PSC) mulai 1 Agustus 2022. Meski demikian, maskapai penerbangan Citilink memastikan harga tiket pesawat tidak naik.

Diah Suryani Indriastuti, VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia mengungkapkan adanya kenaikan tarif PSC (Passenger Service Charge)/airport tax Bandara diharapkan dapat meningkatkan level pelayanan dan kenyamanan bagi calon penumpang transportasi udara.

“Perubahan tarif PSC yang ditetapkan oleh operator Bandara tentunya akan berpengaruh pada total harga tiket yang dibayar oleh masyarakat, karena PSC termasuk ke dalam komponen dari harga tiket,” jelas dia saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (18/7). 

Baca Juga: Citilink Kembali Operasikan Rute Penerbangan Jakarta - Kuala Lumpur

Namun demikian, dia memastikan harga tiket (base fare) pesawat tidak mengalami kenaikan dan berada dalam batas tarif batas bawah (TBB) maupun tariff batas atas (TBA) maskapai yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk tetap menjaga tarif tersebut, Citilink akan bekerja sama dengan operator Bandara sebagai stakeholders, untuk memberikan layanan terbaik kepada penumpang sehingga konsumen dapat merasakan manfaat daripada kenaikan PSC tersebut. 

Berdasarkan catatan Kontan.co.id, Ketua Asosiasi Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie mengungkapkan tarif airport tax sudah naik.

Misalnya, tarif airport tax di Bandara Pattimura Ambon dan Bandara El Tari Kupang sudah naik dalam kisaran 40% dan 75% menjadi Rp 70.000. Di mana kenaikan tarif dilakukan sejak 24 Juni 2022.

Sementara itu, terdapat beberapa bandara yang mengalami penaikan tarif airport tax per 16 Juli 2022, seperti Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, dan Bandara Adi Sucipto Yogyakarta.

Baca Juga: Hindari Monopoli Industri Penerbangan, Kebijakan Erick Thohir Selamatkan Garuda Tepat

Adapun tarif airport tax di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik juga naik, masing-masing 41% dan 30% menjadi Rp 119.880 dan Rp 168.720. Kenaikan ini akan mulai efektif mulai 1 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×