kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Colliers International: Aturan PPJB kurang seimbang


Selasa, 20 Agustus 2019 / 22:08 WIB
Colliers International: Aturan PPJB kurang seimbang
ILUSTRASI. Apartemen PT PP Properti (PPRO)


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru saja menerbitkan aturan baru terkait Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Aturan dalam Peraturan Menteri PUPR nomor 11 Tahun 2019 kini mengatur sanksi bagi developer yang telat dalam pembangujn proyek properti.

Dalam aturan itu, jika developer terlambat melakukan pelaksanaan pembangunan dan penandatanganan PPJB dan akta jual beli (AJB), maka pembeli dapat membatalkan pembelian. Dalam aturan tersebut, developer juga wajib mengembalikan seluruh biaya pembelian ke konsumen.

Baca Juga: Aturan baru properti, Intiland: Harus lindungi pengembang dan konsumen

Sementara jika konsumen membatalkan pembelian tanpa ada penyebab kelalaian developer, maka pengembang mengembalikan uang konsumen dipotong 10% dari pembayaran yang telah diterima developer, ditambah atas biaya pajak yang telah diperhitungkan.

Menurut Senior Associate Director Colliers International Indonesia Ferry Salanto, mengatakan seandainya progress pembangunan sudah 80%, kemudian konsumen minta kembali maka berat bagi developer.

“Itu kan yang nanggung jadinya developer, mereka mungkin malah pakai pinjaman yang ada interestnya untuk ganti itu,” katanya kepada Kontan.co.id pada Selasa (20/8).

Baik pengembalian uang ke konsumen karena kelalaian developer maupun karena keinginan konsumen itu sendiri, nilainya masih sama-sama besar untuk ditanggung developer. “Mereka (developer) bangun sesuai dengan uang yang mereka sudah terima juga,” tambah Ferry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×