kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan baru properti, Intiland: Harus lindungi pengembang dan konsumen


Selasa, 20 Agustus 2019 / 21:31 WIB
Aturan baru properti, Intiland: Harus lindungi pengembang dan konsumen
ILUSTRASI. Kondominium Fifty Seven Promenade dari Intiland


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru saja menerbitkan aturan baru terkait Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Peraturan Menteri PUPR nomor 11 Tahun 2019 kini mengatur soal sanksi ke pengembang.

Dalam aturan itu, jika developer terlambat melakukan pelaksanaan pembangunan dan penandatanganan PPJB dan akta jual beli (AJB), maka pembeli dapat membatalkan pembelian. Dalam aturan tersebut, developer juga wajib mengembalikan seluruh biaya pembelian ke konsumen.

Baca Juga: Intiland (DILD) bakal utamakan natural growth kawasan industri

Sementara jika konsumen membatalkan pembelian tanpa ada penyebab kelalaian developer, maka pengembang mengembalikan uang konsumen dipotong 10% dari pembayaran yang telah diterima developer, ditambah atas biaya pajak yang telah diperhitungkan.

Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk (DILD) Theresia Rustandi mengatakan, memang di aturan PPJB yang baru, banyak perlindungan konsumen.
Namun, ia menyoroti perlindungan konsumen itu jangan sampai mengorbankan kepentingan konsumen lain. “Kalau sampai pengembang tidak terakomodir justru yang akan dirugikan konsumen juga,” katanya kepada Kontan.co.id pada Selasa (20/8).

Misalnya, terdapat beberapa konsumen yang membatalkan pembelian apartemen saat proyek itu berjalan. Mengikuti aturan itu, jika pengembang tidak terlambat, maka konsumen bisa meminta kembali uang yang telah dibayarkan, dipotong 10% ditambah pajak.

Baca Juga: Wow, Empat Bulan Mendekap Saham DILD, Komisaris Intiland Ini Untung Rp 25 Miliar

Nah, adanya banyak konsumen yang membatalkan pembelian, bisa berdampak buruk bagi konsumen yang tidak membatalkan. Arus kas pengembang jadi terganggu dan hal itu bisa berisiko pada progress pembangunan yang sedang berlangsung karena arus kas yang terganggu.

“Aturan yang dimaksudkan ke konsumen karena tidak melindungi sustainability developer jadi berbahaya ke konsumen juga,” tambah Theresia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×