Reporter: Leni Wandira | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan mulai memberlakukan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester II-2025.
Rencana penerapan cukai MBDK ini memunculkan pro dan kontra di kalangan pengusaha. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menyatakan bahwa kebijakan cukai ini bertujuan untuk mendukung kesehatan masyarakat dengan mengendalikan konsumsi gula.
Namun, Shinta mengingatkan agar kebijakan tersebut dilaksanakan dengan hati-hati, karena berpotensi meningkatkan biaya produksi dan harga jual produk, yang pada gilirannya dapat memengaruhi daya saing produk di pasar.
“Pelaksanaannya harus dilakukan dengan kajian matang, mengingat dampaknya yang langsung pada struktur biaya dan daya saing produk,” ujar Shinta dalam keterangan resminya, Sabtu (18/1).
Baca Juga: Kinerja Emiten Bakal Tersendat Imbas Pungutan Cukai MBDK
Apindo juga mengusulkan agar pemerintah memberikan masa transisi yang cukup bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan ini, termasuk waktu yang cukup bagi produsen untuk merumuskan ulang produk mereka sesuai dengan regulasi baru.
Wacana penerapan cukai MBDK semakin nyata dengan jadwal implementasi pada semester kedua tahun 2025. Namun, sejumlah pihak, termasuk Dirjen Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika, menilai bahwa penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mengatur kadar gula mungkin lebih efektif.
Putu menjelaskan bahwa SNI menetapkan batas kadar gula yang harus dipatuhi oleh semua produsen. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi pidana, sehingga memberikan kepastian lebih dibandingkan kebijakan cukai yang hanya berlaku untuk produk tertentu.
Baca Juga: Terancam Kebijakan Cukai, Industri Minuman Ringan Berpotensi Sulit Tumbuh Tahun Ini
Sementara itu, Ketua Umum Gapmmi, Adhi S. Lukman, menilai bahwa cukai bukanlah cara yang tepat untuk mengatasi penyakit tidak menular (NCD), seperti diabetes dan obesitas, yang seringkali dikaitkan dengan konsumsi gula berlebih. Sebagai alternatif, Gapmmi mengusulkan agar pemerintah lebih fokus pada edukasi kepada konsumen mengenai bahaya konsumsi gula berlebihan.
"Kami sudah menyampaikan kepada pemerintah bahwa cukai MBDK ini tidak tepat untuk mengatasi masalah NCD. Lebih baik mengedukasi masyarakat tentang bahaya konsumsi gula berlebihan," kata Adhi.
Adhi juga mengkhawatirkan bahwa cukai MBDK dapat menyebabkan harga produk meningkat secara signifikan, bahkan diperkirakan hingga 30%. Kenaikan harga ini, menurutnya, bisa berdampak buruk pada perekonomian nasional, terutama bagi kalangan menengah ke bawah.
“Jika cukai dikenakan, biaya produk bisa naik sekitar 30%. Ini akan mengganggu perekonomian dan daya beli masyarakat,” tambah Adhi.
Penerapan kebijakan ini semakin dekat, namun masih banyak perdebatan mengenai dampak jangka panjangnya. Sebagai solusi, pengusaha berharap agar pemerintah memberikan perhatian serius terhadap implikasi ekonomi dari kebijakan cukai, sembari terus mendorong upaya edukasi untuk menurunkan konsumsi gula di masyarakat.
"Jangan sekadar ambil jalan pintas untuk langsung mengurangi penggunaan gula dengan jalan cukai yang ujungnya mengganggu perekonomian," tegas Adhi.
Selanjutnya: Asing Banyak Menjual Saham-Saham Ini Saat IHSG Reli 3 Hari, Ada BBRI dan BREN
Menarik Dibaca: 7 Macam Makanan yang Ampuh Turunkan Kolesterol Tinggi dalam Tubuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News